Geger Pengakuan Jaksa Agung Tentang Kasus Penganiayaan Taruna Akpol: Ada yang Ingin Kasus Ditutup

Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri.

Editor: rida
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sahabat seangkatan menunjukan foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, usai berdoa di Makam Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). Mohammad Adam meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri.

Ada oknum tertentu menginginkan supaya kasus tersebut ditutup.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan jajarannya menemui kesulitan menangani perkara itu.

Baca: Curhatan Djarot Saat Pesta Perpisahan di Rumah Dinasnya: Pilkada DKI Kemarin Itu Sangat Keras

Baca: Menggelitik, Karangan Bunga dari Pendukung Ahok Ini Bakal Bikin Kamu Senyum-senyum Sendiri

Baca: Menyedihkan, Perempuan Hamil Ini Tewas Terlindas Truk Usai Terpental Ditabrak Sepeda Motor

Sehingga, proses pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan sedikit tersendat.

Meskipun begitu, kata dia, pihak kejaksaan konsisten melanjutkan kasus hingga ke persidangan.

Sehingga, akhirnya perkara kasus itu sudah lengkap alias P-21.

Baca: Terjaring Razia di Hotel, Perempuan Ini Menangis. Ia Mengaku Malu dan Terpaksa Karena Adiknya Sakit

Baca: Brigadir M Yusuf Terima Penghargaan Kapolri. Ia Menjadi Polisi Teladan Bersama 42 Anggota Polri Lain

Baca: Diduga Kumpul Kebo, Anggota Dewan Ini Digerebek di Rumah Janda Cantik. Ternyata Mereka Sedang

“Perkara itu meski agak sedikit tersendat-sendat pelimpahannya ke pengadilan, akhirnya berhasil juga dilimpahkan ke pengadilan dan sekarang persidangan,” kata HM Prasetyo.

Menurut dia, hambatan itu karena ada pihak berkepentingan menginginkan supaya kasus itu ditutup.

Namun, sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan tetap memproses kasus tersebut hingga dinaikkan ke pengadilan.

Baca: Perampokan Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp 30 Juta Lenyap. Pelaku Sempat Melepaskan Tembakan ke Udara

Baca: 6 Ciri Fisik Wanita yang Sudah Tidak Perawan. No 3 Sering Dipergunjingkan, Kamu Percaya?

Selama proses hukum itu, kata dia, ada sebanyak 14 orang taruna Akpol yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menganiaya juniornya sehingga mengakibatkan seorang meninggal dunia atas nama Muhamad Adam dan 21 orang lainnya menderita luka-luka.

Baca: Dua Warga Kota Jambi Digelandang ke Mapolresta, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Baca: Mengaku Tidak Ada Pemberitahuan, Mantan Pejabat Ini Sewot Saat Mobil Dinasnya Dijemput Paksa

“Ada juga sementara pihak yang menghendaki kasus ini dihentikan. Tetapi bagi kami tidak ada alasan sedikitpun menghentikan kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengaku belum mengetahui adanya oknum yang mengingkan kasus itu ditutup.

Dia masih akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan jaksa agung itu.

“Nanti kita lihat, saya belum mendapatkan laporan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini sidang kasus peganiayaan berujung kematian itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang dibagi di tiga berkas dan ruangan berbeda.

Berkas pertama atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena, berkas kedua ada terdakwa bernama Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

Lalu, pada berkas ketiga ada sembilan terdakwa atas nama Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka, Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved