Rekrutmen TNI Lulusan D3 dan S1 Untuk Calon Perwira Prajurit Karir TNI 2017, Bisa Daftar di Jambi

Tentara Negara Indonesia (TNI) mengumumkan pembukaan penerimaan calon Perwira Prajurit Karier (PAPK) TNI TA 2017.

Editor: bandot
tniad.mil.id

8. Persyaratan IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI :
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1/S-2 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3

9. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokte diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba

11. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm

12. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI

13. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

14. Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

Baca: 7 Bintang Muda Sepakbola Liga 1 Indonesia Terganteng dan Termahal, Nilai Transfernya Miliaran

Panduan Pendaftaran Bagi Calon PaPK TNI 2017

Penerimaan Prajurit Karir TNI

Penerimaan Prajurit Karir TNI (rekrutmen-tni.mil.id)
1. Calon mendaftar secara Online melalui internet dengan Website : http://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran.

3. Membawa Dokumen asli : Surat pendaftaran, Akte kelahiran, KTP Calon, KTP orang tua/Wali, Kartu Keluarga (KK), SKCK, Ijazah & SKHUN SD, SLTP, SLTA, Rapot SLTA sederajat, Ijazah kesarjanaan atau Diploma, sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk program studynya.
Bagi Jurusan Kedokteran melampirkan transkip nilai UKDI/UKDGI, pas photo hitam putih dan berwarna, pakaian kemeja ukuran 4X6 : 20 lembar.

4. Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.

5. Masing-masing di fotocopy satu lembar dan dilegalisir

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved