VIDEO: Mirisnya Kisah Hidup WNA China yang Dituntut 1 Tahun Penjara di Jambi
Guo Xiuyin (54) hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di Pengadilan Ne
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
"Hasil kerja keras dia dan anaknya dia berhasil membeli rumah,"ujar yeni menterjemahkan kisah yang disampaikan Guo.
"Tapi setelah itu anaknya meninggal karna kanker, rumahnya di jual untuk mengobati anaknya sebelum meninggal. Setelah anaknya meninggal dia memilih datang ke sini (Jambi.red) sementata suaminya ikut temannya ke Argentina," Sambung Yeni.
Bahkan disela persidangan usai pembacaan tuntutan Guo mendadak beridiri dari kursi tempat duduknya tanpa perintah dari hakim.
Ia lantas mengambil tas yang selama ini selalu dibawanya saat mengikuti persidangan.
Namun semua pengunjung sidang di buat heran, tas tersebut ternyata hanya berisi pakaian lusuh yang selama ini dikenakan selama menjalani masa tahanan.
Apa yang ditunjukkan Guo dalam persidangan seolah berbanding terbalil dengan kebanyakan WNA yang datang untuk melancong ke Indonesia.
Ketua majelis hakim, Arfan Yani mengatakan akan menjadikan pertimbangan dalam menetapkan putusan pada sidang selanjutnya.
"Ibu sabar aja dulu, apa yang ibu sampaikan akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil putusan,"Ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa, Guo dituntut 1 tahun penjara denda 5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya ia didakwa atas kasus penyalah gunaan visa. Dimana visa yang di miliki terdakwa adalah untuk kunjungan.
Namun, saat berada di Jambi Guo ditangkap petugas kantor imigrasi saat berdagang aksesoris di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.