Waspada! Pengendara Ditilang, Mereka Kaget Saat Terima SMS Nilai Uang Yang Harus Disetor

Setelah ditanyai nomer HP oleh petugas polisi yang menilangnya, beberapa saat kemudian pria ini menerima SMS dari BRI yang berisi dia harus menyetor

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi: Sebanyak delapan mobil truk pemuat batubara ditilang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Jambi, Jumat (17/3) pagi tadi. 

Keinginan untuk membayar itu pun tertunda weekend. Silvi belum tahu bahwa pembayaran itu bisa dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Setelah menghabiskan waktu beberapa hari, slip keterangan hasil pembayaran pun di tangan. Kertas itu, oleh dia, dibawa ke Polres Kediri di daerah Pare untuk "ditukar" dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketarangan lain yang harus diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

"Setelah aku dapat surat lagi (dari Polres), aku bawa ke PN Kediri di Katang. Itu hari Jumat," terangnya.

Ia datang masih pagi, saat para pegawai PN senam bersama. Ketika menyampaikan keinginan untuk mengurus e-tilang, petugas mengarahkan agar Silvi langsung ke Kejaksaan Negeri. Untung saja, lokasi dua tempat ini tak berjauhan.

"Jam delapan pagi sampai. Loket masih tutup. Ada lima orang yang sudah antre. Aku dapat nomor antrean tiga," tutur perempuan berhijab tersebut.

Dari sana, Silvi lagi-lagi mendapat surat keterangan yang berbeda. Isinya, nilai vonis. Surat itu kemudian dibawa lagi ke Kantor BRI untuk mengambil sisa dari denda maksimal yang dibayar dikurangi vonis tilang.

"Di kejaksaan cuma menukar surat dari polres, dapat surat lagi untuk ditukar ke bank. Di bank uang dikembalikan Rp 950 ribu," ungkapnya.

Demikian juga yang dirasakan oleh Agung. Meski saat awal kena tilang harus membayar Rp 1,5 juta ke BRI, akhirnya dia cuma terkena vonis hukuman denda sebesar Rp 120.000 atas dua pasal yang dilanggarnya plus biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Dari Kejari Surabaya, Agung mendapat surat keterangan terkait amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat keterangan itu pula, disebutkan bahwa Agung berhak mendapat pengembalian uang atau sisa titipan denda tilang sebesar Rp 1.379.000.

"Surat keterangan tersebut dibawa ke Bank BRI untuk pengambilan sisa titipan denda tilang," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan.

Dijelaskan bahwa uang Rp 1,5 juta atau nominal yang diterima pelanggar lalu lintas melalui SMS setelah terkena tilang merupakan uang titipan denda tilang.

Angka itu merupakan besaran maksimal denda atas pasal yang dilanggar. Ini sebagaimana aturan dalam sistem e-Tilang.

"Dalam hal ini jaksa bertugas sebagai eksekutor. Setelah ada putusan dari Pengadilan, kelebihan besaran denda yang sudah dititipkan melalui rekening BRI bisa diambil kembali.

Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan ke teller BRI," pungkasnya. (Fla/Ufi)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved