Waspada! Pengendara Ditilang, Mereka Kaget Saat Terima SMS Nilai Uang Yang Harus Disetor

Setelah ditanyai nomer HP oleh petugas polisi yang menilangnya, beberapa saat kemudian pria ini menerima SMS dari BRI yang berisi dia harus menyetor

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi: Sebanyak delapan mobil truk pemuat batubara ditilang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Jambi, Jumat (17/3) pagi tadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Program tilang elektronik (e-Tilang) sedang banyak diperbincangkan masyarakat.

Utamanya terkait mahalnya denda yang harus dibayar oleh pengendara yang terkena tilang melalui rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Seperti yang dialami Agung, warga Surabaya yang terkena tilang awal Agustus kemarin.

Setelah ditanyai nomer HP oleh petugas polisi yang menilangnya, beberapa saat kemudian pria ini menerima SMS dari BRI yang berisi bahwa dia harus menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening BRI.

Dalam surat tilang warna biru yang diterimanya, dia terkena dua pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Atas pelanggarannya itu, ia harus menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta yang merupakan denda maksimal atas pelanggarannya.

Hal serupa juga dialami oleh Bagus. Dia sempat kaget ketika mendapat SMS pemberitahuan untuk membayar denda tilang sebesar Rp 1,5 juta setelah terkena tilang polisi.

Beragam perilaku lucu pengendara agar tak ditilang anggota Polsek Pasar Jambi saat razia, Rabu (25/1) pagi di kawasan Jalan Diponegoro
Beragam perilaku lucu pengendara agar tak ditilang anggota Polsek Pasar Jambi saat razia, Rabu (25/1) pagi di kawasan Jalan Diponegoro (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

"Baru kali ini kena tilang yang dendanya segitu banyak. Sempat tidak percaya, tapi setelah saya tanya-tanya memang demikian sejak diterapkan e-Tilang," ujarnya.

Bukan hanya di Surabaya, keluhan serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Jawa Timur.

Di Lamongan, juga ada seorang warga yang harus membayar denda sebesar Rp 1,5 juta gara-gara sepeda motornya kena tilang.

"Pas ada operasi kendaraan bermotor, saya tidak bawa SIM dan surat motor yang saya bawa juga mati," kata warga Lamongan yang enggan dipublikasikan tersebut.

Atas kesalahan itu, pria inipun kena tilang. Dia diberi surat tilang warna biru oleh petugas. "Ya, e-tilang,” sambungnya.

Baca: Istri Muda dan Istri Tua Berantam, Mereka Saling Lempar Batu

Tak lama kemudian HP-nya berdering dan dia mendapat sms yang menyebut bahwa denda yang harus dibayar ke bank sebesar Rp 1.5 juta.

Dia sempat kaget mengetahui besarnya denda tersebut. Tapi setelah cari tahu ke sana-sini, dan ternyata memang dengan pemberlakuan e-tilang merupakan denda maksimal.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved