Waspada! Pengendara Ditilang, Mereka Kaget Saat Terima SMS Nilai Uang Yang Harus Disetor

Setelah ditanyai nomer HP oleh petugas polisi yang menilangnya, beberapa saat kemudian pria ini menerima SMS dari BRI yang berisi dia harus menyetor

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi: Sebanyak delapan mobil truk pemuat batubara ditilang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Jambi, Jumat (17/3) pagi tadi. 

pria inipun memutuskan untuk membayar denda itu ke bank. Tapi karena merasa kerepotan, proses pengurusan tilang tersebut kemudian dipasrahkan ke orang lain.

Demikian halnya di Kediri. Sejumlah warga juga mengaku terkejut ketika melihat besaran nominal yang harus dibayar setelah kena tilang.

Seperti dialami Silviana Noerita yang harus membayar Rp 1 juta ke BRI setelah adiknya kena tilang, April lalu.

Nominal itu adalah denda maksimal untuk jenis pelanggaran tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika sang adik terjaring operasi tertib di depan Polsek Gurah, Kediri beberapa hari sebelumnya.

"Sempat kaget," katanya kepada Surya, Selasa (22/8).

Baca: Di Celana Dalam Penumpang Ini Tersimpan Benda Bernilai Rp 3 Miliar, Akhirnya Diciduk Polisi

Pembayaran denda tilang sebanyak itu belum pernah ia alami sebelumnya. Ia juga baru tahu bahwa penerapan e-tilang di Kebupaten Kediri sudah berlaku.

Bingung, wanita yang akrab disapa Silvi itu kemudian mencari informasi kepada rekan-rekannya.

Sayangnya, tidak banyak informasi detail yang ia dapat ketika itu. Termasuk ketika ia datang ke Polsek Gurah.

Silvi pun memutuskan untuk datang Satlantas Polres Pare untuk mendapat informasi yang rijit soal e-tilang. Dari sana, ia sedikit tercerahkan.

Ia juga datang ke salah satu kantor BRI untuk menanyakan dan mempertegas informasi mekanisme pembayaran tilang itu.

Teller di BRI menyampaikan bahwa sisa dari denda maksimal yang dibayarkan itu akan dikembalikan setelah dipotong hasil vonis pengadilan. Tentu saja dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Wanita 25 tahun itu pun berniat membayar denda di kantor bank tersebut. "Ternyata (sistem e-tilang) eror.

Sampai beberapa hari eror. Kami juga binggung, kan terhitung baru (sistem) e-tilang ini," keluhnya.

Eror itu, cerita dia, berlangsung selama beberapa hari. Padahal, ia sudah mencoba untuk membayar di kantor BRI lain.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved