Di Celana Dalam Penumpang Ini Tersimpan Benda Bernilai Rp 3 Miliar, Akhirnya Diciduk Polisi
Penangkapan terhadap ALS ternyata berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi di Jambi kembali menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Kali ini diamankan sabu seberat 1,5 kilogram, dari seorang penumpang bus yang berinisial ALS. Bila dijual di pasar gelap, nilainya ditaksir Rp 3 miliar.
Pada laman fanspage facebook Divisi Humas Polri (@DivHumasPolri), ALS diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Minggu (27/8).
Penangkapan terhadap ALS ternyata berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya penumpang bus nampak mencurigakan gerak-geriknya.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi bus. Satu orang ditemukan membawa sabu dalam jumlah lumayan besar.

Sabu tersebut ternyata disembunyikan di dalam celana dalam pelaku ALS. Polisi baru mendapatkannya setelah menggeledah orang yang dicurigai tersebut.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengembangan serta penyidikan intensif kepada pelaku ALS.
Dalam rilis di laman facebook Divisi Humas Polri, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyatakan bahwa upaya penyidikan sedang dilakukan.
"Untuk perkembangannya menyusul," ucapnya. (*)