Di Celana Dalam Penumpang Ini Tersimpan Benda Bernilai Rp 3 Miliar, Akhirnya Diciduk Polisi

Penangkapan terhadap ALS ternyata berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Ilustrasi 

‎TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi di Jambi kembali menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Kali ini diamankan sabu seberat 1,5 kilogram, dari seorang penumpang bus yang berinisial ALS. Bila dijual di pasar gelap, nilainya ditaksir Rp 3 miliar.

Pada laman fanspage facebook Divisi Humas Polri (@DivHumasPolri), ALS diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Minggu (27/8).

Penangkapan terhadap ALS ternyata berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya penumpang bus nampak mencurigakan gerak-geriknya.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi bus. Satu orang ditemukan membawa sabu dalam jumlah lumayan besar.

Info grafis jumlah barang bukti yang dimusnahkan Polda Jambi dari tahun ke tahun
Info grafis jumlah barang bukti yang dimusnahkan Polda Jambi dari tahun ke tahun (TRIBUN JAMBI/RIAN BACKEND)

Sabu tersebut ternyata disembunyikan di dalam celana dalam pelaku ALS. Polisi baru mendapatkannya setelah menggeledah orang yang dicurigai tersebut.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengembangan serta penyidikan intensif kepada pelaku ALS.

Dalam rilis di laman facebook Divisi Humas Polri, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyatakan bahwa upaya penyidikan sedang dilakukan.

"Untuk perkembangannya menyusul," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved