Waspada! Pengendara Ditilang, Mereka Kaget Saat Terima SMS Nilai Uang Yang Harus Disetor
Setelah ditanyai nomer HP oleh petugas polisi yang menilangnya, beberapa saat kemudian pria ini menerima SMS dari BRI yang berisi dia harus menyetor
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Program tilang elektronik (e-Tilang) sedang banyak diperbincangkan masyarakat.
Utamanya terkait mahalnya denda yang harus dibayar oleh pengendara yang terkena tilang melalui rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia).
Seperti yang dialami Agung, warga Surabaya yang terkena tilang awal Agustus kemarin.
Setelah ditanyai nomer HP oleh petugas polisi yang menilangnya, beberapa saat kemudian pria ini menerima SMS dari BRI yang berisi bahwa dia harus menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening BRI.
Dalam surat tilang warna biru yang diterimanya, dia terkena dua pasal pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Atas pelanggarannya itu, ia harus menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta yang merupakan denda maksimal atas pelanggarannya.
Hal serupa juga dialami oleh Bagus. Dia sempat kaget ketika mendapat SMS pemberitahuan untuk membayar denda tilang sebesar Rp 1,5 juta setelah terkena tilang polisi.

"Baru kali ini kena tilang yang dendanya segitu banyak. Sempat tidak percaya, tapi setelah saya tanya-tanya memang demikian sejak diterapkan e-Tilang," ujarnya.
Bukan hanya di Surabaya, keluhan serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Jawa Timur.
Di Lamongan, juga ada seorang warga yang harus membayar denda sebesar Rp 1,5 juta gara-gara sepeda motornya kena tilang.
"Pas ada operasi kendaraan bermotor, saya tidak bawa SIM dan surat motor yang saya bawa juga mati," kata warga Lamongan yang enggan dipublikasikan tersebut.
Atas kesalahan itu, pria inipun kena tilang. Dia diberi surat tilang warna biru oleh petugas. "Ya, e-tilang,” sambungnya.
Baca: Istri Muda dan Istri Tua Berantam, Mereka Saling Lempar Batu
Tak lama kemudian HP-nya berdering dan dia mendapat sms yang menyebut bahwa denda yang harus dibayar ke bank sebesar Rp 1.5 juta.
Dia sempat kaget mengetahui besarnya denda tersebut. Tapi setelah cari tahu ke sana-sini, dan ternyata memang dengan pemberlakuan e-tilang merupakan denda maksimal.
pria inipun memutuskan untuk membayar denda itu ke bank. Tapi karena merasa kerepotan, proses pengurusan tilang tersebut kemudian dipasrahkan ke orang lain.
Demikian halnya di Kediri. Sejumlah warga juga mengaku terkejut ketika melihat besaran nominal yang harus dibayar setelah kena tilang.
Seperti dialami Silviana Noerita yang harus membayar Rp 1 juta ke BRI setelah adiknya kena tilang, April lalu.
Nominal itu adalah denda maksimal untuk jenis pelanggaran tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika sang adik terjaring operasi tertib di depan Polsek Gurah, Kediri beberapa hari sebelumnya.
"Sempat kaget," katanya kepada Surya, Selasa (22/8).
Baca: Di Celana Dalam Penumpang Ini Tersimpan Benda Bernilai Rp 3 Miliar, Akhirnya Diciduk Polisi
Pembayaran denda tilang sebanyak itu belum pernah ia alami sebelumnya. Ia juga baru tahu bahwa penerapan e-tilang di Kebupaten Kediri sudah berlaku.
Bingung, wanita yang akrab disapa Silvi itu kemudian mencari informasi kepada rekan-rekannya.
Sayangnya, tidak banyak informasi detail yang ia dapat ketika itu. Termasuk ketika ia datang ke Polsek Gurah.
Silvi pun memutuskan untuk datang Satlantas Polres Pare untuk mendapat informasi yang rijit soal e-tilang. Dari sana, ia sedikit tercerahkan.
Ia juga datang ke salah satu kantor BRI untuk menanyakan dan mempertegas informasi mekanisme pembayaran tilang itu.
Teller di BRI menyampaikan bahwa sisa dari denda maksimal yang dibayarkan itu akan dikembalikan setelah dipotong hasil vonis pengadilan. Tentu saja dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Wanita 25 tahun itu pun berniat membayar denda di kantor bank tersebut. "Ternyata (sistem e-tilang) eror.
Sampai beberapa hari eror. Kami juga binggung, kan terhitung baru (sistem) e-tilang ini," keluhnya.
Eror itu, cerita dia, berlangsung selama beberapa hari. Padahal, ia sudah mencoba untuk membayar di kantor BRI lain.
Keinginan untuk membayar itu pun tertunda weekend. Silvi belum tahu bahwa pembayaran itu bisa dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Setelah menghabiskan waktu beberapa hari, slip keterangan hasil pembayaran pun di tangan. Kertas itu, oleh dia, dibawa ke Polres Kediri di daerah Pare untuk "ditukar" dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat ketarangan lain yang harus diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
"Setelah aku dapat surat lagi (dari Polres), aku bawa ke PN Kediri di Katang. Itu hari Jumat," terangnya.
Ia datang masih pagi, saat para pegawai PN senam bersama. Ketika menyampaikan keinginan untuk mengurus e-tilang, petugas mengarahkan agar Silvi langsung ke Kejaksaan Negeri. Untung saja, lokasi dua tempat ini tak berjauhan.
"Jam delapan pagi sampai. Loket masih tutup. Ada lima orang yang sudah antre. Aku dapat nomor antrean tiga," tutur perempuan berhijab tersebut.
Dari sana, Silvi lagi-lagi mendapat surat keterangan yang berbeda. Isinya, nilai vonis. Surat itu kemudian dibawa lagi ke Kantor BRI untuk mengambil sisa dari denda maksimal yang dibayar dikurangi vonis tilang.
"Di kejaksaan cuma menukar surat dari polres, dapat surat lagi untuk ditukar ke bank. Di bank uang dikembalikan Rp 950 ribu," ungkapnya.
Demikian juga yang dirasakan oleh Agung. Meski saat awal kena tilang harus membayar Rp 1,5 juta ke BRI, akhirnya dia cuma terkena vonis hukuman denda sebesar Rp 120.000 atas dua pasal yang dilanggarnya plus biaya perkara sebesar Rp 1.000.
Dari Kejari Surabaya, Agung mendapat surat keterangan terkait amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat keterangan itu pula, disebutkan bahwa Agung berhak mendapat pengembalian uang atau sisa titipan denda tilang sebesar Rp 1.379.000.
"Surat keterangan tersebut dibawa ke Bank BRI untuk pengambilan sisa titipan denda tilang," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan.
Dijelaskan bahwa uang Rp 1,5 juta atau nominal yang diterima pelanggar lalu lintas melalui SMS setelah terkena tilang merupakan uang titipan denda tilang.
Angka itu merupakan besaran maksimal denda atas pasal yang dilanggar. Ini sebagaimana aturan dalam sistem e-Tilang.
"Dalam hal ini jaksa bertugas sebagai eksekutor. Setelah ada putusan dari Pengadilan, kelebihan besaran denda yang sudah dititipkan melalui rekening BRI bisa diambil kembali.
Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan ke teller BRI," pungkasnya. (Fla/Ufi)