Kasus Korupsi E KTP

Meski Hanya Lulusan SMP, Andi Narogong Mampu Kendalikan Proyek E-KTP

Andi Agustinus alias Andi Narogong bukan seorang yang ahli di bidang teknologi. Ia juga bukan lulusan dari perguruan tinggi mana pun.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) bergegas seusai menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU mendakwa Andi Narogong bersama-sama dengan Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik. 

Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Sejak awal, Konsorsium PNRI telah ditentukan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium lain yang dibentuk, hanya sebagai pendamping proses lelang.

Setelah anggaran e-KTP disetujui sebesar Rp 5,9 triliun, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek. Sedangkan, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam proyek ini, Andi bersama-sama pengusaha dan panitia pengadaan di Kemendagri kemudian merekayasa harga dalam pengadaan. Mereka menggelembungkan harga, agar seolah anggaran yang dibutuhkan benar-benar mencapai Rp 5,9 triliun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved