Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi segera Diadili

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus bintek akan disidangkan Senin (19/6). Majelis hakim yang menangani...

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah, dan Jumizar, mantan kabag keuangan, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Itu terkait kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bintek) DPRD Kota Jambi 2012-2014.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus bintek akan disidangkan Senin (19/6). Majelis hakim yang menangani perkaranya Lucas Sahabat Duha.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved