Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi segera Diadili
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus bintek akan disidangkan Senin (19/6). Majelis hakim yang menangani...
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah, dan Jumizar, mantan kabag keuangan, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Itu terkait kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bintek) DPRD Kota Jambi 2012-2014.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus bintek akan disidangkan Senin (19/6). Majelis hakim yang menangani perkaranya Lucas Sahabat Duha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02052017-sidang-gugatan-perdata-kementerian-lhk-ke-pt-rkk_20170502_230331.jpg)