Dua Pasang Kekasih Pengedar Sabu Masuk Penjara Lagi
Dua pasang kekasih penyalahguna narkotika kembali merasakan jeruji besi setelah diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pasang kekasih penyalahguna narkotika kembali merasakan jeruji besi setelah diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, Kamis (2/3) sekira pukul 20.30. Keempat tersangka adalah AR, DK, ST dan EV, warga Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra membenarkan penangkapan itu. Katanya, para tersangka ditangkap di Jalan Bunga Raya l, Lorong Telaga II, RT 08, No 32, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura.
Barang bukti yang ikut diamankan adalah dua paket sabu dan dua butir pil ekstasi.
"Mereka masih diperiksa intensif," ujarnya saat dikonfirmasi via HP, Kamis (9/3).
Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)