Wasekjen Gerindra Sebut Polisi Siram Bensin ke Api, "Buni Yani Ditahan Kok Ahok Tidak?"

"Kalau Buni Yani ditahan, kok Ahok tidak ditahan?," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2016).

Editor: Nani Rachmaini
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilainya tidak adil dalam penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan, sementara Buni Yani dilakukan penahanan.

"Kalau Buni Yani ditahan, kok Ahok tidak ditahan?," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, sejak awal warga Jakarta dan umat Islam sebenarnya kurang percaya dengan penegakan hukum di kepolisian dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Karenanya warga Jakarta dan umat Islam turun ke jalan untuk meminta keadilan.

Setelah Aksi Bela Islam II, Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.

Sementara pengunggah potongan video asli, Buni Yani, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Jika benar keadaannya seperti itu, penahanan Buni Yani sama saja polisi menyiram bensin di tengah api. Apa yang dilakukan polisi bisa memicu demo semakin besar," jelas Andre.

Terkait memanasnya situasi politik belakangan, lanjut dia, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah mengingatkan atau menghimbau agar semua orang senantiasa menahan diri dan menjaga kesejukan.

Apa yang dilakukan polisi dalam hal ini disebutnya gagal menterjemahkan himbauan Presiden.

"Pak Kapolri salah menterjemahkan perintah Presiden. Kalau adil, sama-sama tersangka Ahok juga ditahan dong. Ini kan tidak, Buni Yani ditahan sementara Ahok tidak ditahan," ucap dia.

Apa yang telah ditunjukkan Polri apabila ditelisik turut menciptakan suasana semakin memanas. Yurisprudensinya sudah ada, kasus penistaan agama langsung dilakukan penahanan. Akan tetapi Ahok justru tidak ditahan.

"Satu sisi Presiden menghimbau agar suasana sejuk dan damai, kok malah Polri yang jadi provokator. Itu yang patut kami sayangkan," kata Andre.

Seharusnya Polri lebih bisa menahan diri sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yang mengimbau kesejukan, lebih baik kasus hukum Buni Yani ini di uji Pengadilan saja tanpa perlu beliau ditahan oleh Polri, seperti kasus pak Ahok.

Harus ada azaz keadilan dan kesetaraan dalam hukum. Jangan hanya hukum tajam ke Buni Yani tapi tumpul ke pak Ahok, tegas Andre.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved