Belum Ada Kandidat Mendaftarkan Akun Media Sosial Kampanye ke KPU Sarolangun
Pemilihan bupati dan wakil bupati Sarolangun mulai besok (28/10) memasuki masa kampanye.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pemilihan bupati dan wakil bupati Sarolangun mulai besok (28/10) memasuki masa kampanye. Selama masa kampanye, setiap pasangan calon diperbolehkan menggunakan akun media sosial.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Asriadi dihubungi, Kamis (27/10).
Dia mengatakan, ada ketentuan konten yang harus disampaikan dalam akun media sosial yang resmi digunakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sarolangun untuk berkampanye.
“Kewajiban akun media sosial yang resmi tentu mereka membuat bahan kampanye, visi, misi, pandangan para calon,” ujar Asriadi.
Dia menyebutkan, KPU Sarolangun tidak membatasi jumlah akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye. Namun, semua akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU Sarolangun paling lambat pada hari ini (27/10).
Kemudian, tim kampanye harus menutup akun media sosial tersebut maksimal satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni 12 Februari 2017.
Namun hingga saat ini, Asriadi menyebutkan, belum ada tim kampanye dari dua pasangan yang bertarung yang mendaftarkan akun media sosial mereka kepada KPU Sarolangun.
“Hingga pukul 14.00 Wib, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosial kampanye mereka ke kita, pasangan Ce-Hilal ataupun pasangan Madel-Musharsyah. Padahal ini hari terakhir, kita akan tunggu hingga pukul 18.00 Wib, nanti,” ucap Asriadi.(*)