Pemkot Kecolongan, Pekerjakan WNA Timor Leste jadi PNS

Pemerintah Kota Bekasi kecolongan dengan status seorang pegawainya yang merupakan warga negara asing (WNA) Timor Leste

Editor: bandot
Net
Ilustrasi 

Nina mengaku tudingan bahwa dirinya berkewarganegaraan ganda berasal dari petugas Taspen pusat yang menemukan surat pernyataan bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Timor Leste.

Bahkan saat itu, petugas menyebut bahwa dia telah mencairkan sejumlah uang Taspen yang tidak diketahui nominalnya.

"Padahal saya tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu, dan saya belum pernah melakukan pengklaiman uang di TaspeN. Saya cuma mau kembali bekerja dan membuktikan bahwa saya tidak salah. Apa yang ditudingkan kepada saya terkait status kewarganegaraan saya yang dianggap bukan warga negara Indonesia itu tidak benar," ujar Nina.

Kuasa Hukum Nina, Ruri Arif Rianto, mengatakan, pemberhentian kliennya tersebut terdapat kejanggalan.

Sebab, terbitnya SK BKN pada 2002 silam, Nina sudah eksodus ke Indonesia dan sudah bekerja di Kemendagri.

Bahkan, Nina juga pernah memperoleh penghargaan Satya Lencana pada 2011 dari Presiden RI.

Selain itu Nina juga memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

"Dia juga memiliki paspor resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, jadi saya menilai ada kejanggalan dalam pemecatan ini," ujarnya.  (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved