Pemkot Kecolongan, Pekerjakan WNA Timor Leste jadi PNS

Pemerintah Kota Bekasi kecolongan dengan status seorang pegawainya yang merupakan warga negara asing (WNA) Timor Leste

Editor: bandot
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota Bekasi kecolongan dengan status seorang pegawainya yang merupakan warga negara asing (WNA) Timor Leste.

Sebab, sudah 14 tahun, Joaninha De Jesus Carvalho alias Nina yang disebut sebagai WNA Timor Leste ini bertugas di pemerintah daerah.

"Orang yang bersangkutan sudah tugas di Kota Bekasi sejak tahun 2002 lalu. Terakhir posisinya sebagai staf pelaksana dengan golongan 3D di Disdukcapil Kota Bekasi," ujar Widytiawarman, Kepala Sub Bidang Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi pada Senin (22/8/2016) siang.

Dia menjelaskan, Nina telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak tahun 1985 di kampung halamannya.

Saat itu Timor Timur masih menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seiring perjalanannya menjadi pegawai, rupanya Nina diberhentikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 1999 lalu, bersamaan dengan pisahnya Timor Timur (menjadi Timur Leste) dengan NKRI.

Nina diberhentikan sejak saat itu karena dia memilih sebagai warga negara Timor Leste.

Meski telah diberhentikan, namun surat pemberhentian itu baru terbit 3 tahun kemudian atau ketika Nina sudah dipindahtugaskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rupanya pada tahun 2002, surat tersebut tidak diproses oleh Kemendagri, tapi Nina malah dimutasikan ke Pemprov Jawa Barat.

Masih di tahun yang sama, Nina dipindahtugaskan ke Kota Bekasitepatnya di Disdukcapil Kota Bekasi.

Selama 14 tahun atau sejak 2002 sampai Juni 2016, Nina masih bertugas di Disdukcapil Kota Bekasi.

Bahkan, warga Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini sempat menjadi staf ahli Kadisdukcapil Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.

Tepat pada 10 Juni 2016, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan Nina dipecat secara tidak hormat.

Adapun surat yang diperoleh Nina pada 15 Juni 2016 ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BKN pada 2002 lalu.

Sementara satus kewarganegaraan Nina terungkap saat dia hendak mencairkan dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dari PT TASPEN pada 2014 silam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved