Pemkot Kecolongan, Pekerjakan WNA Timor Leste jadi PNS
Pemerintah Kota Bekasi kecolongan dengan status seorang pegawainya yang merupakan warga negara asing (WNA) Timor Leste
Pencairan itu gagal, karena ada klarifikasi kepada PT TASPEN dari BKN dengan nomor: D.IV.26-II/C.5-2/48 tanggal 24 November 2016.
Dalam surat klarifikasi itu, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2001.
Wali Kota benarkan
Pemerintah Kota Bekasi juga mengklarifikasi kepada BKN perihal status Nina.
"Ternyata benar di sana sudah diberhentikan. Jadi ketahuannya setelah kami mengonfirmasi ke BKN," jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan surat klarifikasi itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan SK bernomor 881/Kep.117-BKD/VI/2016 pada Juni lalu untuk memberhentikan Nina sebagai PNS.
"Seharusnya dia mengembalikan haknya ke negara sejak diberhentikan, tapi pemerintah memberikan kebijakan, dengan alasan sudah bekerja," jelasnya.
Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menilai, kinerja Nina selama di Disdukcapil sangat baik. Meski saat itu Nina hanya menjadi staf ahli Rayendra selama delapan bulan saja.
"Kinerjanya bagus dan tidak ada masalah kok," katanya.
Rayendra pun mengaku prihatin dengan sanksi pemecatan yang dilakukan BKN, mengingat Nina saat ini berperan sebagai orang tua tunggal terhadap anaknya setelah ditinggal meninggal oleh suaminya.
Oleh karena itu, dia berencana akan memberikan bantuan hukum terhadap Nina untuk memperoleh haknya.
"Kami sedang mengupayakan advokasi kepada yang bersangkutan di BKN dengan latar belakang kinerjanya yang saya nilai baik," katanya.
Saat dihubungi wartawan, Nina mengaku sangat kecewa atas pemecatan yang dilakukan BKN terhadap dirinya.
Dia pun merasa tersudut karena tak pernah dilayangkan surat teguran atau pemanggilan dari instansi terkait.
"Tahu-tahu saya dapat SK pemberhentian pada 15 Juni 2016 kemarin," kata Nina.