Dugaan Korupsi Pembangunan TK

Satu PNS Ditetapkan Tersangka

Setelah melalui sejumlah tahapan penyelidikan. Akhirnya Kejari Sarolangun menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan TK Pembina

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Satu PNS Ditetapkan Tersangka
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Setelah melalui sejumlah tahapan penyelidikan. Akhirnya Kejari Sarolangun menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan TK Pembina di Kecamatan Singkut tahun 2011.

Kajari Sarolangun Agustinus SH melalui Kasi Intel Yayat Hidayat, mengatakan, dalam dugaan penyelewengan pembangunan TK Pembina Kecamatan Singkut sudah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial S.

Menurutnya, tersangka S kini masih berstatus PNS, dan merupakan Ketua Panitia pembangunan yang bertanggungjawab atas proses pembangunan TK dengan anggaran Rp 638 juta.

"Dana itu bersumber dari APBN sebesar Rp 580 juta. Dan dana pendamping APBD Sarolangun sebesar Rp 58 juta. Dimana pembangunannya dilakukan secara swakelola," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved