Dugaan Korupsi Pembangunan TK
Satu PNS Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui sejumlah tahapan penyelidikan. Akhirnya Kejari Sarolangun menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan TK Pembina
Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Setelah melalui sejumlah tahapan penyelidikan. Akhirnya Kejari Sarolangun menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan TK Pembina di Kecamatan Singkut tahun 2011.
Kajari Sarolangun Agustinus SH melalui Kasi Intel Yayat Hidayat, mengatakan, dalam dugaan penyelewengan pembangunan TK Pembina Kecamatan Singkut sudah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial S.
Menurutnya, tersangka S kini masih berstatus PNS, dan merupakan Ketua Panitia pembangunan yang bertanggungjawab atas proses pembangunan TK dengan anggaran Rp 638 juta.
"Dana itu bersumber dari APBN sebesar Rp 580 juta. Dan dana pendamping APBD Sarolangun sebesar Rp 58 juta. Dimana pembangunannya dilakukan secara swakelola," katanya.