Sidang Praperadilan BG

Hari ini, PN Jakarta Selatan Putuskan Praperadilan BG

Sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir.

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/RINO ESNIR

Chaerul Huda memberikan keterangan mengenai keabsahan praperadilan sebagai forum yang bisa membatalkan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka pun bisa dijuji di praperadilan kalau memang dianggap tidak sesuai prosedur," kata Chaerul Huda.

Adapun Romli bicara mengenai kewenangan KPK yang saat penetapan tersangka Budi hanya dipimpin empat orang. “Korupsi itu kejahatan yang luar biasa berkaitan dengan masyarakat luas menyangkut kerugian negara. Perlu lima pimpinan komisi,” kata inisator Undang-Undang KPK itu.

5. Saksi KPK tegaskan punya dua alat bukti untuk jerat BG

Giliran kubu KPK memberikan pembuktian pada Kamis (12/2). Pada hari itu KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta di persidangan, yakni penyelidik KPK Iguh Sipurba. Iguh yang menangani langsung kasus Budi Gunawan itu, banyak memberikan keterangan seputar proses penyelidikan dugaan gratifikasi itu.

Iguh mengatakan, KPK tidak perlu meminta keterangan calon tersangka sebelum ditetapkan. KPK cukup mempunyai dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK. Dia pun menegaskan KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, seperti dokumen, keterangan saksi, hingga Laporan Hasil Analisa Kekayaan Budi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada juga beberapa bukti yang tidak bisa disebutkan disini," ujarnya.

6. KPK Hadirkan tujuh saksi sekaligus

Keesokan harinya, Jumat (13/2/2015), KPK langsung menghadirkan tujuh saksi, terdiri atas empat saksi ahli dan tiga saksi fakta. Empat saksi ahli yakni pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, pakar filsafat hukum Arif Sidharta, Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Junaedi, dan pensiunan Jaksa Adnan Pasliadja. Adapun saksi fakta yang dihadirkan yakni mantan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Anhar Darwis, pegawai administrasi divisi penyidikan KPK Dimas Adiputra, dan pegawai administrasi divisi penyelidikan KPK Wahyu Dwi Raharjo.

Saksi yang dihadirkan KPK memberikan keterangan yang membantah argumentasi saksi Budi di sidang sebelumnya. Zainal Arifin Mochtar dalam kesaksiannya mengatakan, KPK merupakan lembaga negara independen berciri self regulator body sehingga dimungkinkan mengatur sendiri termasuk perihal kolektif kolegial.

"Secara struktur Undang-undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," kata Zainal Adnan Pasliadja.

Ia menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. KPK bisa menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka asal sudah mempunyai cukup bukti.

"Kalau kita bicara apakah tersangka diperiksa sebelum ditetapkan, tidak harus. Karena di penyidikan atau penyelidikan kalau sudah cukup bukti ya bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Adnan, menjawab pertanyaan seorang Kuasa Hukum KPK dalam persidangan.

Dua pegawai administrasi KPK, Dimas dan Wahyu, membenarkan ada surat pernitah penyelidikan dan surat perintah penyidikan atas kasus yang menjerat Budi Gunawan. Kedua surat itu kemudian diserahkan sebagai bukti bersama 22 bukti terkait lainnya.

Yakin Menang

Usai sidang keenam, pihak Budi Gunawan maupun pihak KPK sama-sama yakin akan memenangkan sidang ini. Kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya. Dia pun optimistis hakim Sarpin menolak gugatan praperadilan pihak Budi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved