Sidang Praperadilan BG
Hari ini, PN Jakarta Selatan Putuskan Praperadilan BG
Sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan segera membacakan putusannya, Senin (16/2). Sidang putusan yang akan dimulai pada 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, akan menentukan keabsahan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Sebelum palu diketuk, tak salah jika menengok kembali jalannya sidang praperadilan yang secara keseluruhan berlangsung selama enam hari.
1. KPK absen
Sidang praperadilan sudah dimulai pada Senin (2/2), namun ditunda selama sepekan setelah kuasa hukum Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada persidangan. KPK beralasan harus menyiapkan bahan gugatan menyusul adanya perubahan gugatan praperadilan dari Budi Gunawan.
2. Adu kuat argumentasi awal
Dalam sidang kedua, Senin (9/2), kedua pihak hadir. Pihak Budi Gunawan diminta terlebih dulu menyampaikan dalil permohonan. Pada intinya, pihak Budi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah. Mereka juga meminta KPK menyerahkan semua bukti kasus dugaan gratifikasi perwira Polri yang menjerat Budi.
Terakhir, mereka juga meminta uang ganti rugi atas penetapan tersangka tersebut ke KPK. Adapun salah satu alasan Budi mengajukan gugatan di praperadilan ini, karena menganggap KPK telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka Budi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri.
Setelahnya, KPK diberi kesempatan melakukan pembelaan. KPK menilai praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bersifat prematur. Pasalnya, dalam Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai praperadilan, tak ada aturan mengenai penetapan tersangka.
3. Dari mantan penyidik hingga mantan timses
Di hari berikutnya, Selasa (10/2), tim kuasa hukum Budi Gunawan sesuai agenda menghadirkan empat saksi fakta terdiri atas tiga pejabat Polri yakni dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi Kurniawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Budi Wibowo, dan Plt Sekjen PDIP yang juga mantan Tim Sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, Hasto Kristiyanto. Dua mantan penyidik KPK banyak memberi keterangan seputar cara KPK melakukan penyidikan dan penyelidikan.
AKBP Hendi menyebut KPK pernah menetapkan seorang tersangka tanpa dua alat bukti yang menyebabkan dia mundur setelah hampir 4,5 tahun bekerja disana. "(Kejadiannya) sekitar Oktober 2012," kata Hendy tanpa menyebut tersangka atau kasus yang dimaksud.
Adapun Hasto menceritakan seputar manuver politik Ketua KPK Abraham Samad di pilpres 2014 yang hendak dipasangkan dengan Jokowi. Saat upaya itu gagal, kata Hasto, Abraham menuding Budi Gunawan sebagai biang keladinya dan berjanji akan melakukan pembalasan.
Dalam sidang hari itu, pihak Budi juga menyerahkan 73 alat bukti berupa surat, print out berita dari media online, hingga video mimik wajah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dianggap menghina Budi.
4. Saksi BG: Penetapan tersangka bisa diuji di praperadilan
Pada Rabu (11/2), sidang praperadilan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak BG. Saksi yang hadir yakni Guru Besar Hukum Unpad Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Unpad I Gede Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Khairun Margarito Kamis.