Wajah Baru SKK Migas

Rudi Rubiandini mengeluarkan seruannya agar pemerintah daerah tidak mengganggu kegiatan hulu migas

Wajah Baru SKK Migas
ist
AM Putut Prabantoro

Oleh : AM Putut Prabantoro (*)

DUA pekan lalu, 13 Juni 2013, Kepala SKKMigas, Rudi Rubiandini dalam peluncuran buku “WAJAH BARU INDUSTRI MIGAS INDONESIA” di Jakarta mengeluarkan seruannya agar pemerintah daerah tidak mengganggu kegiatan hulu migas.

Seruan itu diikuti oleh ancaman, akan meminta bantuan Kopassus untuk menindak para “preman daerah” ataupun “para tetangga” yang mengganggu kegiatan hulu migas di daerah. Ancaman itu ditujukan kepada pemerintah daerah atau masyarakat setempat yang mengganggu “anak-anak SKKMigas”.

Yang dimaksud para preman adalah masyarakat daerah yang dituduh mengganggu kegiatan hulu migas di daerah. Sementara “para tetangga” digunakan untuk menyebut para bupati atau pemerintah daerah di mana kegiatan hulu migas beraktivitas.

Sedangkan yang dimaksud dengan “anak-anak SKKMigas” adalah para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Oleh karena itu, Rudi Rubiandini meminta para pemerintah daerah melakukan kerjasama atau mengedepankan dengan SKKMigas dan diminta untuk tidak berani-berani mencubit K3S.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ini wajah baru dari SKKMigas yang melecehkan peranan pemerintah daerah dan masyarakatnya ? Apakah bijaksana sebagai seorang Kepala SKKMigas, Rudi Rubiandini menganggap K3S sebagai “anak-anak SKKMigas” dan sementara memanggil para bupati dengan sebutan “para tetangga” dan rakyat di daerah itu sebagai “para preman” ?

UU Otonomi Daerah
Pada Agustus 2011, terjadi perusakan fasilitas JOB Pertamina-Medco di Pulau Tiaka, Sulawesi Tengah oleh para warga yang berasal dari daratan yang dalam penyerangan menggunakan perahu. Peristiwa itu membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan kasus tersebut meski polisi dan TNI juga telah dikerahkan segera setelah kejadian.

Pencurian minyak di Sumatera Selatan yang ramai pada tahun 2012 adalah kasus lain dari terganggunya kegiatan hulu minyak. Kasus ini mempunyai sejarah panjang dan belum tuntas sekalipun polisi dan TNI sudah turun untuk menanganinya.

Dua kasus ini hanya sebagai contoh dari ratusan kasus gangguan atas kegiatan hulu minyak di daerah-daerah yang dihadapi oleh SKKMigas ataupun K3S. Namun gangguan-gangguan itu tidak berdiri sendiri karena banyak faktor sebagai penyebab gangguan kegiatan hulu. Namun penyebab mendasarnya adalah diterapkannya UU Otonomi Daerah No. 32 Tahun 2004.

Pada tahun 2011 tercatat setidaknya ada 945 kasus konflik horizontal yang bersumber pada batas wilayah daerah. Sekalipun sudah ada penyelesaian untuk beberapa kasus, tidak boleh dipungkiri bahwa latar belakang konflik horizontal ini bersumber pada perebutan sumber-sumber ekonomi terutama pasca pemekaran daerah.

Kasus sederhana adalah seperti yang terjadi di Jawa Timur, pada tahun 2011, Blitar dan Kediri saling memperebutkan dan mengklaim berhak atas Gunung Kelud yang memiliki potensi pariwisata dan sumber mineral.

Mempelajari kasus-kasus yang terjadi, ancaman Rudi Rubiandini tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Hubungan kerja SKKMigas dan pemerintah daerah seharusnya berdasar pada visi dan tugas bersama yang telah diatur dalam undang-undang yakni mencapai kesejahteraan rakyat, seperti yang diamanatkan UUD 1945 dan yang kemudian dipertegas juga dengan dikeluarkannya UU Otonomi daerah itu sendiri.

Mengingat bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, substansi kegiatan hulu migas seharusnya merupakan industri strategis.

Karena merupakan industri strategis, persoalan keamanan serta gangguan atas kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab negara dan bukan domain dari SKKMigas. Dengan demikian lebih jauh lagi, SKKMigas harus menjadikan migas sebagai alat strategis pemersatu bangsa dan kegiatan hulu migas sebagai sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

Halaman
12
Tags
opini
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved