Kakak Adik Lakukan Hubungan Incest, Ungkap Khilaf Suka Sama Suka, Sekeluarga Diusir Warga

AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu

Editor: Nani Rachmaini
capture YouTube HNN Indonesia
Warga Desa Lamunre Tengah, Belopa Utara, Luwu usir pelaku inses (2) 

Kakak Adik Lakukan Hubungan Incest, Ungkap Khilaf Suka Sama Suka, Sekeluarga Diusir Warga

Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.

Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.

Untuk diketahui AA dan BI tinggal dalam satu rumah bersama dengan lima anggota keluarga lainnya.

TRIBUNJAMBI.COM-Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kasus tersebut tak bisa ditindak pidana.

Namun, ada sanksi sosial yang diterima oleh AA (38), BI (31), dan keluarga.

Sebelumnya, AA dan BI mengakui perbuatan yang dilakukannya merupakan hal yang salah.

Sang kakak, AA, mengaku khilaf dan menyesali perbuatan tersebut.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini."

"Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak tahun 2016.

Namun, polisi tak bisa menerapkan sanksi pidana atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, AA (38) dan BI (31), merupakan kakak-adik yang terlibat cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved