Kakak Adik Lakukan Hubungan Incest, Ungkap Khilaf Suka Sama Suka, Sekeluarga Diusir Warga
AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu
Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
Selain itu, umur yang sudah dewasa membuat polisi tak bisa menjerat hukum kedua pelaku cinta terlarang.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka,"
"Sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019), dikutip dari Kompas.com.
Faisal menambahkan, AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.
Meski demikian, polisi tetap melakukan penjagaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.
Selain itu, sebelumnya juga terjadi kesepakatan antara Kepala Desa dan pihak terkait yakni meminta AA dan BI serta keluarga meninggalkan kampung tempatnya tinggal.
"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu," tambahnya.
Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.
Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.
Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.
Untuk diketahui AA dan BI tinggal dalam satu rumah bersama dengan lima anggota keluarga lainnya.
Di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.
Anak pertama dari suami lama BI berusia 12 tahun sementara anak kedua berusia tujuh tahun.