Kakak Adik Lakukan Hubungan Incest, Ungkap Khilaf Suka Sama Suka, Sekeluarga Diusir Warga

AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu

Editor: Nani Rachmaini
capture YouTube HNN Indonesia
Warga Desa Lamunre Tengah, Belopa Utara, Luwu usir pelaku inses (2) 

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

VIDEO: Viral Detik-detik Polantas Ditabrak Mobil dan Diseret saat Tugas, Pengendara Nekat Hindari Tilang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved