Berita Tanjab Barat
56 Karyawan Perusahaan di Tanjab Barat di PHK Sepihak, Tanpa Alasan Jelas dan Tanpa Uang Pesangon
56 Karyawan Perusahaan di Tanjab Barat di PHK Sepihak, Tanpa Alasan Jelas dan Tanpa Uang Pesangon
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
56 Karyawan Perusahaan di Tanjab Barat di PHK Sepihak, Tanpa Alasan Jelas dan Tanpa Uang Pesangon
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Sebuah perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat, melakukan Pemberhentian Hari Kerja (PHK) masal kepada 56 karyawannya. Bahkan PHK tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa uang pesangon diberikan.
Karyawan yang merasa dirugikanpun melaporkan pemecatan itu ke Dinas Tenaga Kerja. Namun, belum lagi keluar keputusan dari pemerintah, para karyawan ini sudah akan diusir dari tempat tinggal mereka saat ini di mess karyawan.
Baca: Sebentar Lagi Tanding! Live Score Pertandingan Liverpool vs Napoli Malam Ini Via Mola TV
Baca: Usai di PHK Perusahaan, Pria Ini Pamit Istri Untuk Bekerja Tapi Justru Mencuri Mikropon di Musala
Baca: Fly Over Simpang Mayang, Dibangun dengan 1 Tahun Anggaran, Bappeda Sebut Bisa Menghemat Anggaran
Ketua Kelompok Kerja, Riswo Sugiarto mengatakan, para karyawan ini diberhentikan karena dituding pihak perusahaan telah mangkir dan disebut mengundurkan diri.
Dengan alasan tersebut, pihak perusahaan hanya mau mengeluarkan uang pisah dan bonus dua bulan gaji.
"Tapi, sebenarnya para karyawan ini tidak mangkir dalam bekerja, namun ada permasalahan dalam pengaturan wilayah kerja secara sepihak yang sempat ditolak karyawan," bebernya Minggu (28/7/2019).
Baca: Gempa Hari Ini - Banten Diguncang Gempa Lumayan Besar, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
Baca: 14 Rumah Terbakar di Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Camat Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Baca: Mahasiswa Unja, Prodi Pendidikan Fisika, Buat Proyek yang Memiliki Nilai Jual, Sebagai Tugas
Menurut Riswo, pada 2 Mei 2019 lalu, pihak perusahaan melakukan perubahan sistem kerja dari 11 Divisi menjadi 7 Divisi.
Perubahan ini dilakukan tanpa ada kesepakatan dengan pekerja terlebih dahulu. Sehingga pekerja kemudian menolak. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Karena pada 10 Januari 2019 sebelumnya, telah ada kesepakatan, di mana penggabungan divisi tidak lagi diberlakukan.
Akibatnya, seluruh karyawan yang menolak menandatangani persetujuan penggabungan divisi tersebut.
Tidak diizinkan memasuki kebun, ke 56 karyawan tersebut tidak bisa bekerja. Jika karyawan ini memaksa masuk, maka akan dituduh mencuri.
Secara mengejutkan, pada 14 Mei lalu, para karyawan ini mendapatkan pemberitahuan PHK. Di dalam surat disebutkan jika mereka didiskualifikasi mengundurkan.
"Para pekerja juga sampai saat ini belum dibayarkan gajinya 2 bulan sebelum di PHK," ungkap Riswo.
Baca: Live Score Pertandingan Liverpool vs Napoli Malam Ini Via Mola TV Laga Pramusim 2019, Pantau di HP
Baca: Tak Disiarkan di Televisi, Laga Arsenal vs Lyon di Emirates Cup 2019 Malam Ini, Dani Cellebos Debut?
Baca: BREAKING NEWS: Galian PETI di Bungo, Longsor, 2 Orang Tewas Tertimbun, Sempat Dibawa ke Puskesmas
Para pekerja mengadukan masalah tersebut ke dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebab, hasil mediasi dengan pihak perusahaan tidak menemukan kata sepakat.
Saat ini para pekerja tersebut menurut Riswo, juga sedang ketakutan. Karena pihak perusahaan bersama security memaksa ke 56 pekerja ini keluar dari perusahaan.
"Rencananya akan dilakukan pengusiran paksa oleh pihak perusahaan pada 30 Juli nanti," tuturnya.
Baca: Kasihan, 80 Persen Tubuh Bocah 2,7 Tahun Asal Sarolangun, Ini Melepuh Karena Tersiram Air Panas
Baca: SEDANG BIMBANG, Minta Petunjuk Kepada Allah SWT, Niat dan Tata Cara Salat Istikharah
Baca: Setelah Berhubungan Intim Lakukan 7 Hal Ini, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa Bikin Ketagihan
Menyikapi masalah ini, para pekerja melalui kuasa hukumnya sudah meminta bantuan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial dan juga DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun sayangnya, tidak mendapat tanggapan.