Kasus Suap APBD Jambi
Febri Diansyah: Satu Tersangka Dugaan Kasus Suap RAPBD Jambi Tidak Datang ke KPK Tanpa Alasan
KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
TRIBUNJAMBI.COM- KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Mereka yang resmi mengenakan rompi oranye adalah dua anggota DPRD Jambi 2014-2019, Elhelwi dan Gusrizal.
Kejadian unik muncul ketika Elhelwi hendak menumpangi mobil tahanan KPK.
Dengan tangan terborgol ia sedikit kebingungan bagaimana caranya agar dapat masuk ke dalam mobil.
Alasannya, awak media memenuhi pintu keluar gedung KPK untuk keperluan pengambilan gambar.
Alhasil, sebelum berhasil masuk ke dalam mobil, Elhelwi sempat menabrak pewarta.
Baca: Bertahap, Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK Telah Menahan 6 Tersangka Dugaan Kasus Suap APBD
Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
Baca: Lanjutan Suap Ketok Palu Zumi Zola, Elhelwi dan Gusrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Sementara Gusrizal yang mengekor di belakang Elhewi nampak tertunduk.
Ia terus berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Keduanya, baik Elhelwi dan Gusrizal tidak berkomentar apa-apa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.
Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"E (Elhelwi) dan G (Gusrizal) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).

Seharusnya, ada tersangka lain yang turut ditahan hari ini. Ia adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Safrudin Naziun.
Namun, kata Febri, Safrudin Nurzain tidak datang ke KPK tanpa memberikan alasan. "Tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) belum diperoleh informasi," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini pada Kamis (18/7/2019).