Bertahap, Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK Telah Menahan 6 Tersangka Dugaan Kasus Suap RAPBD
Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap APBD Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap APBD Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam tersangka.
Keenam anggota DPRD Provinsi Jambi ini ditahan secara maraton atau bertahap.
KPK menahan empat tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joefandy Yoesman alias Asiang pada Kamis lalu (18/7)
Sementara dua lagi yakni Elhelwi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan pada Rabu (24/7).
Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
Baca: KPK Tahan 4 Tersangka Suap Anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah & Asiang
Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka mereka adalah Elhelwi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Gusrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjambi.com dua tersangka ini keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00.
Diketahui keduanya merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap ketuk palu yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
KPK menahan keduanya karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Selain 12 anggota DPRD, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka. Dia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.
Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (18/7/2019).
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.