KPK Tahan 4 Tersangka Suap Anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah & Asiang

Sementara itu, tersangka Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Jambi ditahan di Rutan Guntur. Keempatnya hanya bungkam

Editor: Suci Rahayu PK
Antara/Benardy Ferdiansyah
Angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019). 

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah & Asiang

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 orang tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Baca: Sinopsis The Secret Life of My Secretary Eps 25-26, Rahasia Tak Terungkap, Kesempatan Kedua Gal Hee

Baca: Berniat Beli Suzuki Inazuma 250 Bekas? 3 Bagian Ini Wajib Dicek!

Baca: Zumi Zola Jatuh Miskin? Istrinya Lakukan Ini Demi Kedua Anaknya, Sang Suami Tak Ada Tabungan Lagi

Mereka ditahan selama 20 hari pertama.

Empat tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda.

Tersangka Muhammadiyah, yang merupakan Anggota DPRD Jambi, dan Joe Fandy Yoesman atau Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang gedung KPK merah putih.

Sementara itu, tersangka Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang merupakan Anggota DPRD Jambi ditahan di Rutan Guntur.

Angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Keempatnya hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.

Seperti diketahui 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Sebagian suap itu diduga berasal dari Asiang.

Baca: Jonathan Christie Lolos Perempat Final Indonesia Open 2019, Susul 6 Wakil Indonesia Lainnya!

Baca: Basuki Tjahaja Purnama Ungkap di Penjara Leboh Cepat Terkenal Dibandingkan Saat Kampanye

Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD.

(Sumber Lain)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved