Berita Kriminal Jambi
Dugaan Korupsi Penyimpangan IUP Sarolangun Kerugian Rp 92 M, Kejati Jambi Tunggu Pelimpahan Kejagung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menunggu pelimpahan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan di Sarolangun.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menunggu pelimpahan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan di Sarolangun.
“Penyidiknya Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hingga saat ini sudah ada tersangka dan saksi,” kata Lexy Fatharani selaku kasi penerangan hukum kejati, pada Minggu (30/6/2019).
Meski pun begitu, Lexy mengungkapkan pihaknya belum melakukan pemeriksaan atau pun penanganan.
Kejati Jambi masih menunggu kabar dari Kejaksaan Agung.
“Jadi kita masih menunggu informasi selanjutnya,” ungkap Lexy.
Baca: Penjelasan Mahfud MD, Benarkah PKS Akan Ditinggalkan, Gerindra, PAN & Demokrat Gabung Koalisi Jokowi
Baca: Aksi Polwan Lakukan Freestyle Moge 1.200 CC, Ternyata Tak Hanya Skill Pria, Iya Kan?
Baca: Siapa Sebenarnya Habiburokhman Utusan Prabowo Saat Penetapan Capres, Pernah Janji Terjun Dari Monas
Dia mengatakan pihaknya akan segera menangani ketika sudah dilimpah.
“Apabila ada kepastian kejati akan melakukan tahap dua dan meneruskannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi,” katanya.
Sebelumnya diketahui penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam dugaan pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 ha di Sarolangun.
Kejagung memeriksa adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 92,5 miliar. (Tribunjambi.com/Jaka HB)
Baca: Dikunjungi Ayahnya, Mahasiswa Pilih Gantung Diri, Isi Surat Wasiat Ungkap Kondisi di Rantau
Baca: Jesika Anak TKI Sebatang Kara di Malaysia Butuh Bantuan, Ibu Meninggal, Ayah Dipenjara
Baca: VIDEO: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Digelandang, Humas Polres Bogor Ungkap Motifnya