Ranperda

Sekda M Dianto, Sampaikan 5 Ranperda di rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi

Sekda M Dianto, Sampaikan 5 Ranperda di rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi

Editor: Deni Satria Budi
IST
Sekda M Dianto, Sampaikan 5 Ranperda di rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi 

Sekda M Dianto, Sampaikan 5 Ranperda di rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi terus berupaya memenuhi kebutuhan energi yang ramah lingkungan dengan harga terjangkau bagi masyarakat Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikatakan Sekda saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Penjelasan DPRD Provinsi Jambi terhadap lima Ranperda dan Penyampaian Pengantar dua Ranperda oleh Gubernur, yang disampaikan Sekda, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (25/06/2019).

Baca: Penutupan Aktivitas PT JII Tidak Berimbas Terhadap Pelayanan City Gas di Kota Jambi

Baca: Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Usulkan Tujuh Ranperda, Ini Rinciannya

Baca: DPRD Muarojambi Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Lima Rencana Peraturan Daerah inisiatif DPRD Provinsi Jambi, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Terakhir Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.

Kelima ranperda tersebut disampaikan oleh H.Mauli,SH, anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca: Larang Petani Jemur Kopi di Jalan, Pemkab Kerinci Beri Alat ini ke Petani

Baca: Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca: Semester Pertama PAD Kota Jambi, Tercapai 50 Persen, Sebagian Besar dari Pajak Hotel dan Restauran

Sedangkan dua Ranperda yang nota pengantarnya disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi adalah, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan 2.Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi

Sekda menyampaikan, sektor energi mempunyai peranan penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi daerah, untuk itu peningkatan penyediaan pemanfaatan dan pengusahaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Pengelolaan sektor energi dalam jangka waktu panjang perlu perencanaan yang terintegrasi pada pengembangannya, sehingga dapat menjamin ketersediaan energi dalam jangka waktu panjang," ujarnya.

"Untuk itu, perlu adanya kebijakan dari kita semua, agar penerapan teknologi energi dapat terpenuhi dengan ramah lingkungan yang berkelanjutan dengan harga terjangkau dapat direalisasikan di Provinsi Jambi ini," ujar Sekda.

"Rencana umum energi daerah provinsi merupakan kebijakan pemerintah daerah yang berisikan rencana pengelolaan energi tingkat daerah, yang merupakan penyebaran dan rencana pelaksanaan yang bersifat lintas untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi di daerah, namun tetap selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup dan dokumen perencanaan lainya seperti RPJMN, RPJPD dan RTRW yang memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam rencana umum energi nasional," sambung Sekda.

Baca: Bongkar Aib Mantan Istri, Galih Ginanjar Ngaku Pernah Disuruh Fairuz Peras Harta Barbie Kumalasari

Baca: Jaka Cemburu karena Dibandingkan dengan Mantan, Cekik Tunangannya hingga Tewas, Kemudian Dibuang

Baca: Babak Belur, Maling Satroni Rumah Satuan Elit Kopaska, Bukan Dapat Untung Malah Meregang Nyawa

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Provinsi Jambi merupakan wilayah yang kaya dengan sumber daya alam pesisir dan pulau-pulau kecil.

Luas wilayah Provinsi Jambi tercatat 53,435 ribu kilometer persegi, yang terbagi atas luas daratan sebesar 48,989 ribu kilometer persegi dan luas lautan sebesar 3,879 ribu kilometer persegi, dengan garis pantai sepanjang 261,80 kilometer.

"Kawasan pesisir Provinsi Jambi seluas 10,454 ribu kilometer persegi, berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mencakup 13 kecamatan dan 91 desa dan pulau kecil sebanyak tujuh pulau," jelas Sekda.

Baca: Seleni Casanova, Wakili Jambi ke Ajang Astra Honda Motor Best Student Tingkat Nasional 2019

Baca: Terungkap, Mungkin Terbesar di Indonesia, Gunung Masurai di Merangin, Jambi, Ternyata Punya Kaldera

Baca: Bupati Masnah Janji Bantu Saidin, Seniman yang Terserang Tumor Berobat ke Palembang

"Dilihat dari potensi wilayah pesisir, Provinsi Jambi memiliki potensi besar pada perikanan tangkap, hutan mangrove, sektor pariwisata, sektor minyak dan gas bumi. Untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam tersebut, perlu adanya pengelolaan secara terencana dan terpadu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banya,k terutama bagian pesisir," tutur Sekda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved