6 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar, 30 Tewas, Tetangga Ungkap Alasan Dikunci dari Luar

Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Medan
Warga melihat jasad yang terbakar di pabrik mancis Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) 

6 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar, 30 Tewas, Tetangga Ungkap Alasan Dikunci dari Luar

TRIBUNJAMBI.COM-Pabrik korek api atau mancis ilegal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, terbakar.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/6/2019) ini menewaskan 30 orang.

Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB.

Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhail selamat.

Video Tim Kuasa Hukum BPN Sebut Saksi Ahli Dengan Sebutan Kuasa Hukum Terselubung Paslon 01

Desa Teluk Melintang Punya 4 Produk Jamu Andalan, Kampung Tanaman Obat Keluarga di Batanghari

Turun Gila-Gilaan, Harga Tiket Pesawat Lion Air Diskon Hingga 50 Persen, Lihat Rutenya Di Sini

Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.

Berikut ini rangkuman fakta pabrik manci ilegal yang terbakar dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.

1. Kronologi

Kapolsek Binjai, AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat seorang pekerja mengetes mancis.

Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.

Hal ini menimbulkan ledakan.

Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.

Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved