Kasus Makar

Polri Persilahkan Kivlan Zen Tersangka Makar dan Kepemilikan Senpi Ajukan Praperadilan, 'Itu Haknya'

Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar

Editor: bandot
ist
Kivlan Zen 

Polri Persilahkan Kivlan Zen Tersangka Makar dan Kepemilikan Senpi Ajukan Praperadilan, 'Itu Hak Bersangkutan'

TRIBUNJAMBI.COM - Kivlan Zen tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak Kivlan Zen.

"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Argo mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihaknya bakal siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan ajukan praperadilan, kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," tutur Argo.

Baca: Panglima TNI dan Menko Maritim Luhut Panjaitan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko

Baca: Yusril Ungkap Hanya Hadirkan 2 Saksi Karena Enggan Berlama-lama Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Baca: Berani Jenguk Anak Tommy Kurniawan, Sosok sang Mantan Istri Tania Nadira Malah jadi Sorotan Netizen

Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Polri Jangan Jadi Alat Politik

Praktisi hukum, Saor Siagian, menyatakan, kasus yang menyangkut Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko harus berakhir di pengadilan.

"Kasus keduanya harus berakhir di pengadilan. Kepolisian harus tegak lurus untuk menuntaskan keterlibatan mereka," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Kepolisian, lanjutnya, harus mengembangkan kasus yang membelit Kivlan dan Soenarko ke pengadilan sesuai dengan alat bukti dan jangan mau diintervensi oleh pihak siapapun.

Menurutnya, jika ada yang mengintervensi, maka penyelesaian kasus makar, kepemilikan senjata api, dan rencana pembunuhan dalam aksi kerusuhan 22 Mei tak akan terungkap.

Baca: TERUNGKAP - BPN Prabowo-Sandi, Baru Tahu Saksi Berstatus Tahanan Kota Saat Persidangan

Baca: Siapa Sebenarnya Ustaz Rahmat Baequni yang Ditangkap Karena Sebar Hoaks Anggota KPPS Tewas Diracun

Baca: Seorang Ayah Pergoki Putrinya yang Masih ABG Berhubungan Intim dengan Kakek-kakek di Ruang Tamu

Alhasil, penegakan hukum seperti itu akan menjadi preseden buruk.

"Kalau tidak dituntaskan maka akan jadi preseden buruk. Ke depan bahkan ada ancaman-ancaman yang serius, kalau tidak dituntaskan, kepolisian bisa terlihat menjadi alat politik atau bisa dipermainkan pihak tertentu," ungkapnya kemudian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved