TERUNGKAP - BPN Prabowo-Sandi, Baru Tahu Saksi Berstatus Tahanan Kota Saat Persidangan
Anggota tim hukum BPN, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui status saksinya tersebut di dalam arena persidangan pada Rabu (19/6/2019) lalu
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi mengaku tidak mengetahui bahwa saksi yang pihaknya hadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ternyata berstatus tahanan kota.
Anggota tim hukum BPN, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui status saksi yang merupakan tahanan kota tersebut di dalam arena persidangan pada Rabu (19/6/2019) lalu.
Baca: Yusril Ungkap Hanya Hadirkan 2 Saksi Karena Enggan Berlama-lama Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Baca: Siapa Sebenarnya Ustaz Rahmat Baequni yang Ditangkap Karena Sebar Hoaks Anggota KPPS Tewas Diracun
“Kami tak tahu karena yang bersangkutan tak pernah cerita, kami baru tahu statusnya saat dalam persidangan."
Baca: 200 Guru Ngaji dan Madrasah Terima Zakat dari Baznas Tanjab Barat
Baca: Video 20 Detik Gadis Cantik Marah-marah, Duduk sambil Pegang Golok Ancam Pria Botak
"Tapi jangan diplesetkan bahwa tim hukum tak pernah mengecek profil yang bersangkutan, kami tidak tahu karena dia tak pernah menyampaikan kepada kami,” ungkap Lutfi ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Lutfi mengatakan bahwa saksi yang dimaksud menawarkan dirinya sendiri sebagai saksi.
Baca: Soenarko Ditahan Kasus Senpi Ilegal, Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Baca: Berani Jenguk Anak Tommy Kurniawan, Sosok sang Mantan Istri Tania Nadira Malah jadi Sorotan Netizen
Ia pun memberi apresiasi atas kenekatan saksinya tersebut untuk tetap datang ke Jakarta dengan berbohong meski pun tengah dalam status tahanan kota.
“Itu urusan dia, dia sendiri yang menawarkan diri. Tapi kami menghargai semangat dia nekat datang ke Jakarta untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin, BPN menghadirkan saksi fakta bernama Rahmadsyah Batubara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Seorang Ayah Pergoki Putrinya yang Masih ABG Berhubungan Intim dengan Kakek-kakek di Ruang Tamu
Baca: VIDEO: Viral, Saksi BPN Sebut Jalan di Boyolali Tak Beraspal Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi
Saksi yang merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara secara gugup memberikan keterangan dan mengaku bahwa kegugupannya tersebut akibat telah berbohong datang ke Jakarta untuk menemani ibunya yang tengah sakit.
Padahal dirinya sedang berstatus tahanan kota kasus pelanggaran ITE.
Baca: Dicibir Lagi, Wajah Mulan Jameela Disebut Editan Oleh Netizen, Begini Tampilannya Saat Selfie
Baca: Siapa Saja 9 Jenderal Polisi yang Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Saat ditanya oleh hakim, Rahmadsyah mengaku sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kisaran, Sumut, tempat dirinya berpekara.
“Kuasa hukum saya sudah hadir di PN,” jelas Rahmadsyah Batubara.
“Anda sudah mendapat apa yang anda maksud?” tanya Hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
“Sudah Yang Mulia,” ujar Rahmadsyah.
Rahmadsyah diketahui bersaksi bahwa ada arahan dari oknum kepolisian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon dalam acara 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'. (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tahanan Kota Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK, BPN: Kami Baru Tahu Statusnya di Persidangan, https://wow.tribunnews.com/2019/06/21/tahanan-kota-jadi-saksi-kubu-02-di-sidang-mk-bpn-kami-baru-tahu-statusnya-di-persidangan?page=all.