Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo Belum Jelaskan Status FPI Apakah Termasuk Organisasi Legal atau Ilegal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga hari terakhir masa berlakunya izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

TRIBUNJAMBI.COM Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan  hingga hari terakhir masa berlakunya izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, izin FPI habis pada Kamis (20/6/2019) hari ini,

"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan status FPI apakah termasuk organisasi legal atau ilegal usai masa izinnya selesai hari ini.

Baca: Video Detik-detik Ratusan Emak-emak Ditipu Arisan Bodong Rp 1,8 M, Hingga Geruduk di Rumah Bandarnya

Baca: Ini Kata Wakil Ketua KPK, Soal Lokasi Persidangan Tersangka Suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi

Baca: 4 Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tanjab Timur, Diciduk Polisi, 1 Diantaranya Dilumpuhkan

"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," kata dia.

FPI memiliki izin organisasi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved