Buktikan 'Sayang' Saat Ulang Tahun, Pelajar di Jambi Diajak Hubungan Intim Sampai 7 Kali
KK (18) warga Pall Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan oleh polisi setelah berhubungan intim dengan pacar berinisial NA (15).
Penulis: Heri Prihartono | Editor:
TRIBUNJAMBI.COM - KK (18) warga Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan oleh polisi setelah berhubungan intim dengan pacar berinisial NA (15).
Pelaku berhubungan intim korban sebanyak tujuh kali di rumah pelaku.
KK dan NA sudah pacaran delapan bulan. Pada Selasa (14/5) sekira pukul 02.00 dini hari korban menghubungi pacarnya lewat chat dan meminta jemput pelaku di rumahnya, tak tau apa dan maksud tujuan korban yang ingin keluar di tengah malam.
Baca: Mengenal Sosok Riko Mappedeceng, Pengusaha Jambi yang Jadi Dosen Sekaligus Fotografer
Baca: Mandi dan Main Busa Bareng Gempi, Gisella Anastasia Menuai Banyak Komentar Negatif Warganet
Karena sayang dengan pacarnya, pelaku langsung mengiyakan dan menjemput korban dan dibawa ke rumahnya di Pall Merah yang lagi kosong. Saat itu NA sedang berulang tahun.
Setelah masuk ke dalam kamar, pasangan muda tersebut saling cerita, hingga ke hal-hal mesum yang diduga membangkitkan nasfu KK. Pelakupun langsung mengajak korban untuk berhubungan intim.
“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya, korban dijanjikan pelaku dengan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Ipda Yoslinda Prisma selaku Kanit PPA dan di dampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Selasa (18/6).
Baca: Sindiran Ahok ke Anies Baswedan Soal Dikeluarkannya IMB di Pulau Reklamasi, Anies Memang Hebat
Baca: Terungkap! Pembunuhan Karyawati Bank Syariah Ternyata Mantan Penjaga Warnet dan Pelayan Warung
Setelah itu, dua hari kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban di rumahnya dan terakhir kalinya korban disetubuhi oleh pelaku pada 13 Juni 2019 kemarin.
“Kejadiannya selalu di rumah tersangka, pelaku melakukan aksinya saat malam hari dan sore menjelang magrib,” tambahnya.
Aksi kedua pasangan kekasih tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menelpon anaknya. Namun berkali-kali ditelpon tapi nomor korban tak pernah aktif.
Baca: VIDEO: Mengenal Dideng, Seni Sastra Lisan dari Rantau Pandan, Bungo yang Hampir Punah
Baca: Jambore Kader PKK Tingkat Kota Jambi Tahun 2019 Sukses Digelar
Kamis (13/6) sekira pukul 19.00 korban pulang ke rumah. Saat itu orang tua korban sempat marah-marah pada korban, saat itu lah korban mengaku dan bercerita kepada ibunya kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya.
“Karena dia kena marah sama ibunya, akhirnya korban mengaku dan cerita kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya sebanyak tujuh kali,” sebutnya Yoslinda.
Merasa tak senang, orang tua korban langsung mengadu kepada paman korban, mendengar cerita tersebut, paman korban langsung marah dan mencari pacarnya. Keesokan harinya, Kamis (14/6) sekira pukul 16.00 paman korban mendatangi korban dan membawa pelaku ke Mapolresta Jambi untuk membertanggung jawabkan perbuatannya.
“Paman korban yang membawa pelaku ke sini. Saat itu, pelaku sedang duduk santai bersama teman-temannya di toko yang ada di Talang Bakung. Sekarang kasusnya sedang kita proses,” ujarnya.
Baca: 4 Negara di Benua Amerika yang Berikan Bebas Visa Bagi Pemilik Paspor Indonesia!
Baca: Mahfud MD Sebut Alasan Kenapa Saksi di Perkara MK Tak Perlu Perlindungan LPSK
Atas perbuatan tersangka dirinya harus berhadapan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dia bisa diancam hukuman penjara selama 15 tahun paling lama dan 5 tahun paling sedikit,” tandasnya.