Buktikan 'Sayang' Saat Ulang Tahun, Pelajar di Jambi Diajak Hubungan Intim Sampai 7 Kali
KK (18) warga Pall Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan oleh polisi setelah berhubungan intim dengan pacar berinisial NA (15).
Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Mahasiswa Divonis 10 Tahun
Seorang mahasiswa di kampus swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah melakukan hubungan intim dengan siswi SMP.
Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di kampus swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).
Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.
"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.
Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa. Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Pada tanggal 26 Nopember terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.