Berita Muara Bulian

Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Rosmini

Tersangka Rosmini Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap 1

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi tersangka narkoba 

Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Rosmini 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka Rosmini, warga Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muara Bulian, Heru Duwi Admojo, saat dikonfirmasi mengiyakan hal tersebut. Dia mengatakan, berkas dikirim oleh penyidik Satresnarkoba Polres Batanghari, 20 Mei 2019 lalu.

"SPDP sudah kita terima dari polisi 20 Mei 2019 lalu," kata Heru, Selasa (18/6/2019).

Baca: Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Minta Keringanan, Ngaku Isteri Sedang Hamil

Baca: Heboh, Suami Istri di Tasik Pertontonkan Live Video Asusila, Mau Nonton? Anak-anak Bayar Rp 5.000

Baca: RTH Taman Anggrek Sri Soedewi, Ditarget Diresmikan Juli Mendatang, Pengelolaan Diserahkan ke DLH

Saat ini kata Heru, pihaknya (Kejaksaan) sedang menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satresnarkoba Polres Batanghari.

"Sekarang masih menunggu. Biasanya kita beri waktu satu bulan setelah SPDP dikirim ke kita. Sekarang sudah tanggal 18, dan dua hari lagi satu bulan," sebutnya.

Jika dalam waktu satu bulan belum ada perkembangan dari SPDP tersebut, kata Heru, pihaknya bakal menerbitkan P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan.

Baca: Rencana Miliki Momongan? 5 Cara Alami Ini Bisa Tingkatkan Peluang untuk Hamil Anak Kembar

Baca: Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Bacakan Pleidoi, Terima Sanksi Sosial Luar Biasa dari Masyarakat

Baca: Siapa Sebenarnya Michel Platini? Mantan Presiden FIFA Ditangkap, Kontroversi Penunjukan Qatar

"Ini sudah SOP-nya. Ini yang biasa kita koordinasikan kepada penyidik polisi," katanya.

Dalam SPDP itu, Heru menjelaskan bahwa tersangka Rosmini disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf (a), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa hingga 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Rosmini diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari 15 Mei 2019. Dia diamankan bersama suaminya bernama Jumanto di depan Mapolsek Bajubang, saat hendak menuju Tempino.

Dari penggeledahan, pun ikut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 gram dari tangan Rosmini yang disimpan di dalam tempat make up miliknya.

Baca: Hasil Piala Asia Futsal U-20, Timnas Indonesia vs Vietnam, Garuda Muda Melaju ke Babak Semifinal

Baca: MARAH Wifi Dimatikan, Pemuda 29 Tahun yang Kecanduan Game Online Meracuni Orang Tua Pakai Pestisida

Namun, satu di antara pelaku, yakni Jumanto suami dari Rosmini dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada penyidik. Sementara, istrinya masih mendekam di jeruji besi.

Dari informasi yang didapat dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Jumanto menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta agar ia dan istrinya bebas. Namun ternyata hanya Jumanto yang dibebaskan.

Baca: Negatif Gunakan Narkoba, Ternyata Ini yang Dikonsumsi 2 ASN di Sekretariat Muarojambi Saat Tes Urine

Baca: LINK Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs PS TNI Liga 1 2019 Pekan ke-5 Kick Off 18.30 WIB

Baca: Mujiono, Warga di Sarolangun, Jambi yang Ubah Batu Alam Menjadi Bernilai Tinggi dengan Alat Seadanya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira, saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2019) di ruang kerjanya membantah adanya pemberian sejumlah uang yang diberikan kepada pihaknya untuk melepaskan pasutri tersebut.

"Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada. Kan laporan Rosmini itu lanjut. Sekarang sudah masuk tahap pemberkasan. Habis lebaran kita pelimpahan tahap satu," tuturnya singkat.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Rosmini  (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved