Batalkan Perjalanan Grab Penumpang Kena Denda, Sementara Tahap Uji Coba di Palembang dan Lampung

Grab mulai memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

Editor:
KONTAN/BAIHAKI
22042016_GRAB 

TRIBUNJAMBI.COM - Grab mulai memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba di Palembang dan Lampung selama sebulan ke depan mulai Senin 17 Juni 2019.

Dilansir oleh Tribun Travel dari Kompas, Grab membenarkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

Baca: Daftar Negara di Asia yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia.

Baca: Dipermasalahkan soal Jokowi Ajak Pakai Baju Putih ke TPS, 01: BPN Juga Ajak Pemilihnya Begitu

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangannya resminya kepada Kompas.

Baca: Job Fair 2019 di Transmart Kota Jambi Buka 2.381 Lowongan Kerja, Catat Tanggalnya

Baca: Balasan Luhut ke Tim Hukum Prabowo-Sandi Soal Tudingan Kampanye Terselubung Iklan Bioskop


Selain itu biaya denda pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

Baca: Mahfud MD Ungkap Dampak Pemilu Ulang Bagi Kemenangan Paslon Prabowo-Sandi

Baca: Refly Harun Sebut Prabowo-Sandi Masih Ada Pelung, Walau Tak Yakin 02 Bisa Menangi Sengketa Pilpres

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Pihak Grab mengatakan penerapan pengenaan denda pada pelanggan yang membatalkan perjalanan ini sebagai upaya untuk menghargai dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Baca: Jadi Narasumber FGD tentang Peran Kepala Daerah soal Program Desa di Hotel Sahid, Ini Kata Safrial

Baca: LINK Live Streaming Persib Bandung vs PS TNI di Liga 1 2019 Malam Ini Kick Off 18.30 WIB

Oleh karena itu, Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Baca: Mahfud MD Sebut Kekalahan 02 Tetap akan Terjadi Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten, Ini Alasannya

Baca: Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Rosmini

Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput, meskipun ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Dua Kota yang Lakukan Uji Coba Penerapan Denda bila Batalkan Perjalanan Grab, https://travel.tribunnews.com/2019/06/18/dua-kota-yang-lakukan-uji-coba-penerapan-denda-bila-batalkan-perjalanan-grab?page=all.
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Ambar Purwaningrum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved