Pilpres 2019
Balasan Luhut ke Tim Hukum Prabowo-Sandi Soal Tudingan Kampanye Terselubung Iklan Bioskop
Tudingan kuasa hukum Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan kampanye terselubung di bioskop di tepis kuasa hukum Jokowi-Maruf
Balasan Luhut ke Tim Prabowo-Sandi Soal Tudingan Kampanye Terselubung Iklan Bioskop
TRIBUNJAMBI.COM - Tudingan kuasa hukum Prabowo-Sandi soal adanya kecurangan kampanye terselubung di bioskop di tepis kuasa hukum Jokowi-Maruf.
Pada sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019) Tim Jokowi-Maruf menyanggah iklan di bioskop merupakan kampanye terselubung.
Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan jawaban dari pihaknya terkait pernyataan kuasa hukum paslon 02 yang menyebut kliennya telah melakukan kampanye terselubung dengan menampilkan iklan infrastruktur di bioskop.
Dalam jawabannya, Luhut menyebut sejumlah jawaban terkait hal tersebut.
Pertama, menurut pihaknya seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, iklan pembangunan infrastruktur di bioskop yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan menggunakan anggaran negara adalah merupakan sosialisasi keberhasilan Pemerintah.
Jika Pemohon (pihak paslon 02) beranggapan hal tersebut merupakan kampanye terselubung yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden dengan memanfaatkan anggaran negara, seharusnya Pemohon telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca: Mahfud MD Ungkap Dampak Pemilu Ulang Bagi Kemenangan Paslon Prabowo-Sandi
Baca: Refly Harun Sebut Prabowo-Sandi Masih Ada Pelung, Walau Tak Yakin 02 Bisa Menangi Sengketa Pilpres
Baca: Mahfud MD Sebut Selalu Dramatis Cerita Semua Pihak saat Usai Amati Sidang Kedua MK
"Akan tetapi sejauh ini tidak diketahui adanya laporan mengenai hal ini yang dilakukan oleh pemilih, pemantau, ataupun Pemohon," kata Luhut di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (18/6/2019).
Bahwa terkait hal ini, menurutnya, sebenarnya KPU melalui salah satu komisionernya telah secara tegas menyatakan iklan tersebut tidak dapat diklasifikasikan ke dalam kampanye sebagaimana diatur di dalam UU Pemilu, karena iklan tersebut tidak mengandung Visi, Misi
dan Program dari Pasangan Calon yang bertujuan memengaruhi masyarakat pemilih.
"Sedangkan mengenai citra diri karena iklan tersebut merupakan iklan Pemerintah, maka tidak mengandung citra diri dari Pasangan Calon baik itu berbentuk foto, gambar atau suasana pasangan Capres-Cawapres berpasangan yang dipasang sebagaimana tercantum dalam bukti teregristasi nomor PT-30," kata Luhut.
Menurut pihaknya, perbuatan atau pernyataan yang dituduhkan kubu paslon 02 bukanlah pelanggaran Pemilu karena merupakan kegiatan resmi yang tidak berhubungan dengan kampanye Pilpres serta tidak pernah dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu baik berdasarkan temuan ataupun laporan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.
Baca: Kenapa Tiba-tiba Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU
Baca: Mahfud MD Sebut Kekalahan 02 Tetap akan Terjadi Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten, Ini Alasannya
Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.
"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang mengatakan, pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor utrut 01.