Pilpres 2019
Analisis Mahfud MD dan Refly Harun, MK Bisa Diskualifikasi Pemenang dengan Syarat Seperti Ini
Pasal 227 UU No 7 tahun 2017 mengatur tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh Capres/Cawapres pada Pilpres 2019.
Analisis Mahfud MD dan Reflyu Harun, MK Bisa Diskualifikasi Pemenang dengan Syarat Seperti Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Pekan lalu, kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim telah mengungkap sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan paslon 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Kecurangan pasangan calon (Paslon 01) dipaparkan tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 perdana, Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto dkk membongkar sejumlah kecurangan dan dugaan pelanggaran paslon 01 seperti memanfaatkan/penyalahgunaan jabatan, sumbangan kampanye, sampai buzzer polisi.
Setidaknya ada 7 daftar kecurangan yang dibongkar di depan sidang Mahkamah Konstitusi tersebut.
Di samping itu, tim pengacara Prabowo Subianto juga mempersoalkan keabsahan KH Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 01.
Cara Nekat Polwan Cantik Menyamar di Sindikat Perdagangan Wanita, Tak Sangka Ketemu Sosok Terkenal
Siapa Sebenarnya Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir Tiba-tiba Meninggal di Persidangan
Bukan Prostitusi, Kesalahan Vanessa Angel Menurut JPU, Tapi Transmisi, Mengapa Begitu?
Pengakuan Hermawan Sulistyo di Kompas TV, Kisah Satu Bulan Dicari Kivlan Zen untuk Dibunuh
Siapa Membekingi Bisnis Minyak Ilegal di Jambi? Lihat Foto dari Udara Penampakan Lokasi Pengolahan
Tinggi Badan Sophie Turner yang Sebenarnya, Ini Penyebab Sansa Stark Terlihat Tinggi di Film
Hal ini karena KH Maruf Amin tidak mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Pasal 227 UU No 7 tahun 2017 mengatur tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh Capres/Cawapres pada Pilpres 2019.
Ada 16 persyaratan yang harus dilampirkan untuk memenuhi ketentuan UU tersebut dan poin ke-16 atau huruf p dalam pasal ini mengatur kewajiban mundur dari karyawan/pejabat BUMN/BUMD.
Bunyi Pasal 227 UU No 7 tahun 2017: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Karena itu, Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Paslon 01, menyatakan Paslon 02 sebagai pemenang, atau menggelar Pilpres ulang.
Tetapi KPU dan tim pengacara Paslon 01 berpendapat bahwa KH Maruf Amin tidak perlu mundur dari jabatan di BNI Syariah dan BSM.
Alasan mereka, BNI Syariah dan BSM bukan lah BUMN, tetapi perusahaan yang didirikan oleh 2 BUMN, yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI.

Artinya modal BNI Syariah dan BSM tidak langsung berasal dari uang negara/pemerintah, melainkan bersumber dari dua BUMN tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempunyai pendapat terhadap posisi KH Maruf Amin.