Pilpres 2019

Analisis Mahfud MD dan Refly Harun, MK Bisa Diskualifikasi Pemenang dengan Syarat Seperti Ini

Pasal 227 UU No 7 tahun 2017 mengatur tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh Capres/Cawapres pada Pilpres 2019.

Editor: Duanto AS
Capture Breaking iNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

Prof Mohammad Mahfud MD dalam dialog di Kompas TV juga membenarkan bahwa MK pernah membuat keputusan yang mendiskualifikasi pemenang Pilkada tahun 2008.

"Ada dua istilah yang harus dibedakan: diskualitifikasi dan menyatakan curang secara TSM. Diskualitifikasi, MK pernah membut keputusan itu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak penuhi syarat," ujar Mahfud MD, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia.

Dalam penelusuran Wartakotalive.com, pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008 diikuti 8 pasang calon.

Peserta Pilkada Bengkulu 2008 adalah Ramlan Saim - Rico Dansari (1), Hasmadi Hamid-Parial (2), Gusnan Mulyadi - Gunadi Yunir (3), Suhirman Madjid-Isurman (5), Ismilianto – Tahiruddin (6), Dirwan Mahmud-Hartawan (7), Reskan Effendi-Rohidin Mersyah (8), Bastari Uswandi – Wirin (9)

KPU Kabupaten Bengkulu Selatan membuat keputusan No 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 yang memenangkan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan.

Dirwan Mahmud-Hartawan memperoleh suara 39.069 suara diikuti pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah dengan perolahan 36.566 suara.

Pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah tidak terima dan menggugat hasil pilkada ke MK.

Salah satu materi gugatan pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah adalah persyaratan pencalonan Dirwan Mahmud yang dinilai tidak memenuhi syarat. Pencalonan Dirwan Mahmud sebagai bupati BS disebut cacat hukum karena pernah menyandang status narapidana. MK mendiskualifikasi Dirwan.

Daftar Kecurangan dan Penyalahgunaan Jabatan Paslon 01
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019).

Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim mewakili Pasangan Calon atau Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.

Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.

Daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 menurut kuasa hukum paslon 02:

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi
Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved