Pilpres 2019

Analisis Mahfud MD dan Refly Harun, MK Bisa Diskualifikasi Pemenang dengan Syarat Seperti Ini

Pasal 227 UU No 7 tahun 2017 mengatur tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh Capres/Cawapres pada Pilpres 2019.

Editor: Duanto AS
Capture Breaking iNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. 

Dalam dialog di TV One bersama pengacara Paslon 01 dan Paslon 02, Refly Harun berpendapat bahwa MK pernah membuat sebuah keputusan bahwa keuangan BUMN adalah keuangnan negara.

Di samping itu, MK juga pernah mendiskualifikasi peserta Pilkada di Bengkulu Selatan karena dianggap calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat meski menang dalam Pilkada.

"Dewan pengawas/komisaris pasti pejabat. Pertanyaannya, apakah koorporasi itu BUMN atau tidak, inilah masalahnya," kata Refly Harun.

Dia menambahkan, "Saya tahu Paslon 01 akan gunakan pendekatan tekstual, sementara 02 akan gunakan pendekatan sistematis. Pendekatan tekstual by definination BUMN adalah yang sahamnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara (51 %) seperti Telkom.

Tapi dalam kasus BSM dan BNI Syariah, saham tidak dimiliki oleh negara secara langsung tapi yang dmiliki adalah BUMN. Tapi, dalam bagian ini, beliau (pengacara 02) berpendapat bahwa keuangan BUMN bagian dari keuangan negara yang bagian dari putusan MK."

Menurut Refly Harun, apakah kemudian tafsir yang limitatif, restriktif, terbatas dan tekstual (dari kubu 01) yang akan dipakai, atau tafsir yang sismatis, eksentif, dan luas (kubu 02) yang akan dipakai oleh MK dalam memutus perkara ini?

"Kubu 01 gunakan tafsir yang sempit, kubu 02 gunakan tafsir yang luas dan sistematis. Jadi tidak hanya melihat UU BUMN, tapi lihat UU Keuangan Negara, UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pemeriksaan Keuangan," katanya.

Mahfud MD
Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

Yang jelas, kata Refly, segala keputusan memiliki konsekuensi.

Jika MK nantinya mengacu pada tafsir yang dibangun kubu 01, yaitu tekstual, terbatas, dan limitatif, maka semua anak perusahaan BUMN itu tidak akan dianggap BUMN dan boleh berpolitik, tidak menjadi objek BPK, dan tidak objek KPK.

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Dalam pandangan Refly Harun, ada dua persoalan besar.

Persoalan pertama terkait menang kalah dari Paslon 01 dan Paslon 02. Ini penting selali bagi mereka.

"Apalagi di mereka ada preseden diskualifikasi dari calon yang tidak memenuhi syarat. Itu terjadi dalam konteks pilkada (di Bengkulu Selatan)," ujar Refly Harun.

Tetapi, dalam konteks gugatan Pilpres belum ada pasangan yang didiskualifikasi karena gugatan Pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014 ditolak oleh MK.

"Dalam konteks Pilkada tidak hanya doktrin TSMS saja (selain hitungan). Tapi, tidak terpenuhinya satu sebab bisa menjadi sebab terjadinya diskualifikasi, yang terjadi untuk Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, didiskualifikasi," ujar Refly Harun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved