ANGGOTA Majelis Hakim MK yang Mengurus Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Ancaman Via WhatsApp
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman terkait penanganan
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman terkait penanganan perkara sengketa Pilpres 2019. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
Meski tak menyebut siapa sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima, Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya.
"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Lantaran mendapat informasi adanya anggota Majelis MK yang mendapat ancaman dan kekhawatiran tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi saksinya diancam.
Pekan depan LPSK bakal menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.
Baca: TIM Pendawa TNI Mengendus Bos OPM Papua, Bungkus Permen dan Pembalut Wanita jadi Petunjuk
Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.
"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.
Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.
Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.
"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.
Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.
Baca: Tak Mau Repot ke Toko? Klik Link Ini Untuk Belanja Kebutuhan Bayi Lengkap di Jambi
"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entry poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto.
SIDANG PERDANA :
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai pada Jumat (14/6/2019) sore tadi.
Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman, memutuskan sejumlah kesimpulan sebagai bahan untuk sidang selanjutnya pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
