ANGGOTA Majelis Hakim MK yang Mengurus Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Ancaman Via WhatsApp

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman terkait penanganan

Editor: ridwan
Kompasiana
Suhartoyo, Satu diantara Hakim Mahkamah Konstitusi yang tangani sengketa Pilpres 2019 

Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua.

Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Anwar Usman dalam sidang.

Baca: Berikut Deretan Kecurangan Jokowi-Maruf Amin Versi Kubu Prabowo yang Diantar Sehari Sebelum Sidang

Lalu inilah rangkuman hasil sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum atau sengketa Pilpres 2019 hari ini:

1. Deretan permohonan Tim Prabowo_Sandi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Obyek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: DRAMA 3 Menit Mencekam Kopassus Habisi 5 Teroris Woyla: Kehadiran Benny Moerdani di Luar Skenario

Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW, saat membacakan permohonan.

Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.

Dia menegaskan, satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved