Yusril Ihza Mahendra Tertawa Mendengar Jawaban Mahfud MD, Video saat Bahas Status Ma'ruf Amin

Saat dialog di televisi, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban Mahfud MD. Pokoh bahasan tentang Ma'ruf Amin.

Editor: Duanto AS
Saluran Youtube tvOneNews
Kuasa Hukum Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat dengar jawaban Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal apakah permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak. 

Saat dialog di televisi, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban Mahfud MD. Pokoh bahasan tentang Ma'ruf Amin.

TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Kuasa hukum Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) itu tertawa saat membahas permasalahan jabatan Maruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Kabar Petang di saluran YouTube tvOneNews, Kamis (13/6/2019).

Dalam pembahasan tersebut, awalnya pembawa acara menanyakan Mahfud MD soal adanya pengajuan bukti baru.

Baca Juga

 Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M

 Status Maruf Amin dan 7 Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi

 Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol

 Richard Kyle Bagikan Acara Pertunangan, Jessica Iskandar Posting Tutup Pintu untuk Ludwig Walburg

 Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang

"Ini kan temuan dan bukti sudah diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi. Seandainya dalam proses persidangan ini penggugat mengajukan bukti tambahan, apakah ini bisa diterima hakim?" tanya pembawa acara.

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan soal sidang pemeriksaan permohonan yang akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).

Mahfud memaparkan, dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Saat itu, kata Mahfud, upaya perbaikan itu masih bisa dilakukan.

"Besok kan acaranya pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan itu yang pertama dilakukan adalah memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Mahfud.

"Sebelum pokok-pokok permohonan disampaikan di sidang resmi, upaya perbaikan itu masih dimungkinkan."

"Bahkan, ketika membacakan pokok permohonan, perbaikan itu bisa langsung dilakukan," ungkap dia.

Namun, papar Mahfud, perbaikan tersebut bukanlah berarti bahwa pemohon bisa mengajukan materi baru.

Dijelaskan, yang bisa dilakukan hanya menyangkut pada perbaikan materi lama.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved