Yusril Ihza Mahendra Tertawa Mendengar Jawaban Mahfud MD, Video saat Bahas Status Ma'ruf Amin
Saat dialog di televisi, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban Mahfud MD. Pokoh bahasan tentang Ma'ruf Amin.
Saat dialog di televisi, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban Mahfud MD. Pokoh bahasan tentang Ma'ruf Amin.
TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar jawaban mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Kuasa hukum Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) itu tertawa saat membahas permasalahan jabatan Maruf Amin di dua bank syariah akan diterima oleh MK atau tidak.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Kabar Petang di saluran YouTube tvOneNews, Kamis (13/6/2019).
Dalam pembahasan tersebut, awalnya pembawa acara menanyakan Mahfud MD soal adanya pengajuan bukti baru.
Baca Juga
Kejanggalan Harta Jokowi Dibongkar Bambang Widjajanto, Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye Rp 19 M
Status Maruf Amin dan 7 Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Istilah R*xona Hijau Viral di Kerinci Jambi, Video Panas 41 Detik Wanita Puaskan Diri Pakai Botol
Richard Kyle Bagikan Acara Pertunangan, Jessica Iskandar Posting Tutup Pintu untuk Ludwig Walburg
Masih Ingat Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi? Begini Nasibnya Bersama Sang Pacar Sekarang
"Ini kan temuan dan bukti sudah diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi. Seandainya dalam proses persidangan ini penggugat mengajukan bukti tambahan, apakah ini bisa diterima hakim?" tanya pembawa acara.
Menjawab hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan soal sidang pemeriksaan permohonan yang akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Mahfud memaparkan, dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Saat itu, kata Mahfud, upaya perbaikan itu masih bisa dilakukan.
"Besok kan acaranya pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan itu yang pertama dilakukan adalah memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Mahfud.
"Sebelum pokok-pokok permohonan disampaikan di sidang resmi, upaya perbaikan itu masih dimungkinkan."
"Bahkan, ketika membacakan pokok permohonan, perbaikan itu bisa langsung dilakukan," ungkap dia.
Namun, papar Mahfud, perbaikan tersebut bukanlah berarti bahwa pemohon bisa mengajukan materi baru.
Dijelaskan, yang bisa dilakukan hanya menyangkut pada perbaikan materi lama.