Jelang Sidang Gugatan Sengketa Pilpres - Daftar Permintaan BPN hingga Pernyataan Prabowo

Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil

Editor: Suci Rahayu PK
KAI Kongres Advokat Indonesia
9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

Jelang Sidang Gugatan Sengketa Pilpres, Daftar Permintaan BPN, Komisioner KPU Diberhentikan hingga Jabatan Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) ataupun Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah mempersiapkan berbagai hal.

Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang, jadwalnya adalah penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Baca: Ternyata Ini Alasan Maruf Amin Tak Mundur dari Jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah

Baca: Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal

Baca: Facebook Buka 500 Lowongan Akhir 2019, Cek Gaji Karyawan Lebih Menggiurkan Dibanding di Twitter

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

1. Minta Komisioner KPU Diberhentikan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahkamah Konstitusi, kata Arief, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Menurut Arief, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved