Pilpres 2019

Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal

Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews/Jeprima
Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal 

Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Dipastikan Bisa Didiskualifikasi?

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno membeberkan data 3 kejanggalan soal dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Dilansir oleh Instagram @indonesiaadilmakmur, Kuasa Hukum BPN memberikan rilis yang berisi data 3 kejanggalan tersebut, Rabu (13/6/2019).

Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:

Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jokowi melaporkan dana kampanye pribadi dalam bentuk uang dan barang.

Jumlah dana kampanye tersebut terdiri dari Rp 19.508.272.030,00 dalam bentuk uang dari Jokowi.

Sementara dalam bentuk barang tertuliskan Rp 25.000.000,00.

Baca: Andi Arief Kembali Bikin Cuitan, Kali Ini Singgung Prabowo-Sandi: Mungkin Statemen Ini Menyakitkan

Baca: Motor Curian Dipakai Silaturahmi Lebaran, Tak Tahunya Parkir di Rumah Korban, yang Terjadi Kemudian

Baca: Mahfud MD Pastikan Mahkamah Konstitusi Bicara soal Kemungkinan Status Maruf Amin di BUMN

Lalu, BPN mencocokkan sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN yang diumumkan pada 13 April 2019.

"Harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.235.704 (atau Rp 6 miliar)," tulisnya.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan kas setara bertambah hingga Rp 13 miliar?," tambahnya.

Jika diperbandingkan, Jokowi memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp 6 miliar di tanggal 12 April 2019, lalu dilaporkan untuk dana kampanye berdasarkan sumbangan pribadi pada tanggal 25 April sebesar Rp 19 miliar.

2. Disumbang oleh 3 Nama Kelompok Berbeda dengan Identitas yang Sama

Pada poin ke 5, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuliskan soal sumbangan dana kampanye dari 3 kelompok.

Kelompok tersebut yakni bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang.

Dari tiga kelompok tersebut, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan total sumbangan sebesar Rp 33.963.880.000,00.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved