Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Pastikan Mahkamah Konstitusi Bicara soal Kemungkinan 'Status' Maruf Amin di BUMN
Salah satu masalah yang digugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni soal status Cawapres Maruf Amin yang disebut masi
TRIBUNJAMBI.COM- Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan pada 14 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu masalah yang digugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni soal status Cawapres Maruf Amin yang disebut masih 'bekerja' di BUMN.
Pihak BPN Prabowo-Sandi pun menguggat agar Maruf Amin didiskualifikasi sebagai Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
"Soal status Pak Maruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
Baca: Pasca B.I iKON Hengkang, YG Entertainment Buat Pengumuman yang Bikin iKONIC Tambah Kesal
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
Baca: Bandara Abha Diserang Rudal Rabu (12/6), KJRI Jeddah Minta WNI Waspada, Ini CP Perkembangan Terbaru
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."