Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Pastikan Mahkamah Konstitusi Bicara soal Kemungkinan 'Status' Maruf Amin di BUMN

Salah satu masalah yang digugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni soal status Cawapres Maruf Amin yang disebut masi

Editor: andika arnoldy
(Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). 

"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.

Baca: Lama Tak Muncul di TV, Potret Cantiknya Diana Pungky yang Mantan Suaminya Nikahi Gwen Priscilla

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).

Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/5/2019).

Tanggapan Ma'ruf Amin

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.

Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.

"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.

Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.

Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin melakukan orasi pada Kampanye Akbar Jokowi-Maruf Amin di Lapangan Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019).
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin melakukan orasi pada Kampanye Akbar Jokowi-Maruf Amin di Lapangan Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019). ((ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA))

"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN.

"Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.

"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved