Pilpres 2019

Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal

Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews/Jeprima
Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal 

"Diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," tulis rilis Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Bahkan, dalam rilis juga dituliskan secara detail nilai sumbangan per masing-masing kelompok, nomor NPWP, dan nomor identitas pimpinan kelompok.

Baca: Catatan Karier Militer Kivlan Zen dan Ryamizard Ryacudu, Minta Perlindungan ke Menteri Pertahanan

Baca: Pasca B.I iKON Hengkang, YG Entertainment Buat Pengumuman yang Bikin iKONIC Tambah Kesal

Baca: Ini Alasan Kepala Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Ahmad Dhani Akan Satu Sel Dengan Pencuri

Baca: Lama Tak Muncul di TV, Potret Cantiknya Diana Pungky yang Mantan Suaminya Nikahi Gwen Priscilla

3. Tudingan ICW soal Bendahara Paslon 01

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menulikan pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti dua sumbangan dari 2 kumpulan.

Kumpulan tersebut bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Masing -masing menyumbang sebesar Rp 18.197.500,00 dan Rp 19.724.404.138,00.

"Kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta didua untuk menampung modus penyumbang," tulisnya.

Modus tersebut yakni mengakomodir penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan melebihi dana kampanye yakni Rp 2,5 miliar.

Serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.

Rilis Kuasa Hukum BPN soal temuan dana Jokowi, Rabu (13/6/2019).
Rilis Kuasa Hukum BPN soal temuan dana Jokowi, Rabu (13/6/2019). (Instagram @indonesiaadilmakmur_o2)
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved