Pilpres 2019
Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal
Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:
"Diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," tulis rilis Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Bahkan, dalam rilis juga dituliskan secara detail nilai sumbangan per masing-masing kelompok, nomor NPWP, dan nomor identitas pimpinan kelompok.
Baca: Catatan Karier Militer Kivlan Zen dan Ryamizard Ryacudu, Minta Perlindungan ke Menteri Pertahanan
Baca: Pasca B.I iKON Hengkang, YG Entertainment Buat Pengumuman yang Bikin iKONIC Tambah Kesal
Baca: Ini Alasan Kepala Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Ahmad Dhani Akan Satu Sel Dengan Pencuri
Baca: Lama Tak Muncul di TV, Potret Cantiknya Diana Pungky yang Mantan Suaminya Nikahi Gwen Priscilla
3. Tudingan ICW soal Bendahara Paslon 01
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menulikan pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti dua sumbangan dari 2 kumpulan.
Kumpulan tersebut bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Masing -masing menyumbang sebesar Rp 18.197.500,00 dan Rp 19.724.404.138,00.
"Kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta didua untuk menampung modus penyumbang," tulisnya.
Modus tersebut yakni mengakomodir penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan melebihi dana kampanye yakni Rp 2,5 miliar.
Serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.
