Pilpres 2019
Jokowi-Maruf Dipastikan Bisa Didiskualifikasi? Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Ilegal
Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:
Temukan Tiga Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Dipastikan Bisa Didiskualifikasi?
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno membeberkan data 3 kejanggalan soal dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Dilansir oleh Instagram @indonesiaadilmakmur, Kuasa Hukum BPN memberikan rilis yang berisi data 3 kejanggalan tersebut, Rabu (13/6/2019).
Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:
Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jokowi melaporkan dana kampanye pribadi dalam bentuk uang dan barang.
Jumlah dana kampanye tersebut terdiri dari Rp 19.508.272.030,00 dalam bentuk uang dari Jokowi.
Sementara dalam bentuk barang tertuliskan Rp 25.000.000,00.
Baca: Andi Arief Kembali Bikin Cuitan, Kali Ini Singgung Prabowo-Sandi: Mungkin Statemen Ini Menyakitkan
Baca: Motor Curian Dipakai Silaturahmi Lebaran, Tak Tahunya Parkir di Rumah Korban, yang Terjadi Kemudian
Baca: Mahfud MD Pastikan Mahkamah Konstitusi Bicara soal Kemungkinan Status Maruf Amin di BUMN
Lalu, BPN mencocokkan sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN yang diumumkan pada 13 April 2019.
"Harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.235.704 (atau Rp 6 miliar)," tulisnya.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan kas setara bertambah hingga Rp 13 miliar?," tambahnya.
Jika diperbandingkan, Jokowi memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp 6 miliar di tanggal 12 April 2019, lalu dilaporkan untuk dana kampanye berdasarkan sumbangan pribadi pada tanggal 25 April sebesar Rp 19 miliar.
2. Disumbang oleh 3 Nama Kelompok Berbeda dengan Identitas yang Sama
Pada poin ke 5, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuliskan soal sumbangan dana kampanye dari 3 kelompok.
Kelompok tersebut yakni bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang.
Dari tiga kelompok tersebut, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan total sumbangan sebesar Rp 33.963.880.000,00.
"Diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," tulis rilis Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Bahkan, dalam rilis juga dituliskan secara detail nilai sumbangan per masing-masing kelompok, nomor NPWP, dan nomor identitas pimpinan kelompok.
Baca: Catatan Karier Militer Kivlan Zen dan Ryamizard Ryacudu, Minta Perlindungan ke Menteri Pertahanan
Baca: Pasca B.I iKON Hengkang, YG Entertainment Buat Pengumuman yang Bikin iKONIC Tambah Kesal
Baca: Ini Alasan Kepala Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Ahmad Dhani Akan Satu Sel Dengan Pencuri
Baca: Lama Tak Muncul di TV, Potret Cantiknya Diana Pungky yang Mantan Suaminya Nikahi Gwen Priscilla
3. Tudingan ICW soal Bendahara Paslon 01
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menulikan pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti dua sumbangan dari 2 kumpulan.
Kumpulan tersebut bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Masing -masing menyumbang sebesar Rp 18.197.500,00 dan Rp 19.724.404.138,00.
"Kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta didua untuk menampung modus penyumbang," tulisnya.
Modus tersebut yakni mengakomodir penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan melebihi dana kampanye yakni Rp 2,5 miliar.
Serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.
